SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama tim gabungan Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tegal berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan. Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid ini ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.
Tio dibekuk di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB. Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah mengatakan, penangkapan ini dilakukan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” kata Fardana, Rabu (23/9/2026).
Fardana menjelaskan, perjalanan kasus hukum Tio cukup panjang. Ia sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN). Tak tinggal diam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian mengabulkan kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 1321 K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2022. MA menyatakan Tio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Usai ditangkap di Tegal, Tio langsung diboyong ke Kejari Kota Tangerang dan tiba pada Selasa malam. Ia langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor untuk dijebloskan ke penjara. “Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita
Pihak Kejari Kota Tangerang pun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para buronan yang mencoba kabur dari jerat hukum. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegas Fardana. (ari)
















