SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kerugian akibat serangan siber di Indonesia diperkirakan mencapai US$6,2 miliar atau sekitar Rp111 triliun sepanjang 2026. Angka tersebut mencakup kerugian akibat penyalahgunaan data, fraud, dan scam.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan temuan tersebut menjadi alasan bagi BI, industri, dan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem pembayaran yang aman sekaligus melindungi konsumen.
“Pada tahun 2026 saja, diperkirakan kerugian karena serangan cyber di Indonesia itu mencapai sekitar US$6,2 miliar. Kami ambil data ini dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet dan statistik di Indonesia. Jadi US$6,2 miliar,” ujar Destry dalam Opening Ceremony Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (24/9/2026).
Destry menyampaikan angka tersebut di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Adopsi kecerdasan buatan (AI) dan otomasi, kata dia, turut membuka kerentanan baru, mulai dari penyalahgunaan data hingga fraud dan scam.
“Digitalisasi itu tentu tumbuh, tapi disertai dengan adanya risiko yang harus kita pahami bersama. Oleh karena itu, tentunya masalah literasi, perlindungan konsumen itu akan menjadi sangat penting ke depannya,” katanya.
Bagi BI, penguatan keamanan tidak hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga perlindungan pengguna. Perluasan sistem pembayaran digital membuat penguatan sistem dan ekosistem pembayaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah
“Kami tentunya mendapatkan mandat bagaimana kita menciptakan dan mengembangkan sistem pembayaran yang aman, tentu menjadi tugas kami untuk menciptakan sistem pembayaran yang termasuk dengan ekosistemnya yang tentunya andal, aman, dan juga bisa dipercaya oleh pengguna,” ujar Destry.
Ancaman terhadap konsumen juga terlihat dari penanganan penipuan keuangan. Sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 637.055 laporan masyarakat.
Sebanyak 1.276.688 rekening terkait penipuan telah dilaporkan dan terverifikasi. Dari jumlah tersebut, 659.419 rekening telah diblokir.
Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar, sedangkan Rp206 miliar telah dikembalikan. Dana tersebut berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan keamanan siber dan perlindungan konsumen menjadi salah satu dari empat agenda utama OJK dalam pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan.
Tiga agenda lainnya ialah tata kelola dan regulasi yang adaptif, pengembangan talenta digital, serta sinergi lintas otoritas.
Baca Juga: Rebut Medali Perunggu, Leica Al Humaira Lubis Tidak Puas
“Keamanan siber dan perlindungan konsumen itu tidak bisa ditawar,” kata Friderica.
OJK juga mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memastikan keamanan dan keandalan teknologi yang digunakan. Melalui POJK Nomor 22, PUJK bertanggung jawab atas keamanan dan keandalan teknologi apabila konsumen mengalami kerugian, termasuk terkait keamanan data.
“Dengan inovasi teknologi di sektor keuangan ini dampaknya dahsyat, yang penting harus kita jaga bersama tata kelola dan keamanannya,” ujar Friderica.
Di sisi lain, ancaman juga terdeteksi pada lapisan infrastruktur internet. APJII d alam Focus Group Discussion (FGD) bersama DPR, Kamis (3/9/2026) lalu meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Pemantauan APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni 2026. Dalam tiga hari periode pengamatan itu, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber. (rmg/xan)
















