SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar empat kasus dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026 dengan nilai barang Rp27,339 miliar. Penindakan itu mengungkap 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.
Temuan tersebut mendapat perhatian Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Mereka kesal karena hal ini terjadi ketika pemerintah tengah mempertahankan
produksi pangan nasional.
“Kalau beras diselundupkan masuk, diselundupkan masuk ini ya bukan diselundupkan keluar, diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri,” kata Suahasil di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Besarnya pasar Indonesia, kata Suahasil, menjadi daya tarik perdagangan ilegal. “Pasar kita itu luar biasa besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu kita harus melindungi pasar kita,” ujarnya.
Untuk beras, daya tarik tersebut juga berkaitan dengan perbedaan harga. Amran mengatakan Indonesia menjadi salah satu importir beras terbesar dunia pada 2023-2024.
Data Badan Pusat Statistik mencatat impor 3,06 juta ton pada 2023 dan sekitar 4,52 juta ton pada 2024, atau total 7,58 juta ton. Amran mengatakan impor berhenti pada 2025 setelah Indonesia mencapai swasembada.
Baca Juga: 59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar
Dalam paparan Kementerian Pertanian yang mencantumkan Bank Dunia sebagai sumber, harga acuan Thailand White Rice 5 persen turun 44,2 persen dari Januari 2024 hingga November 2025, dari 660 dolar AS menjadi 368 dolar AS per metrik ton.
“Harga beras dunia itu 660 dolar AS per ton, tiba-tiba turun—ini kami hafal angkanya—368 dolar AS per ton,” ujar Amran.
Selisih harga itu, kata Amran, dapat menjadi insentif bagi penyelundup. “Kalau selundupkan 1 juta (ton) katakanlah, nah, itu Rp5 triliun-Rp6 triliun untungnya. Itu kan sangat menggiurkan,” katanya.
Amran mengatakan temuan terbaru juga bukan kejadian terpisah. “Ini kejadian yang ketiga kalinya, yang pertama dulu di Sabang, 200 ton. Kemudian Batam, 1.000 ton. Kemudian masuk Surabaya, kemudian Semarang, ini sudah masuk Jakarta. Ini sudah sangat keterlaluan,” kata Amran.
Ia mengingatkan dampak barang selundupan tidak selalu sebanding dengan volumenya. Amran mencontohkan daging ilegal pada 2022-2023 yang, menurut dia, berdampak pada sekitar 2 juta sapi yang terkena penyakit kuku dan mulut serta menimbulkan kerugian petani hingga Rp40 triliun.
Pakaian bekas yang turut dibongkar Bea Cukai menunjukkan persoalan serupa pada sektor nonpangan. “Ini siapa yang dirugikan? Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia, sekarang masuk yang ilegal seperti ini,” kata Suahasil.
Baca Juga: Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton
Dampaknya, kata Suahasil, dapat menjalar ke industri pendukung hingga konsumen. Ia juga mempertanyakan kondisi kesehatan pakaian bekas karena konsumen tidak mengetahui riwayat barang tersebut.
Di balik temuan tersebut, pemeriksaan Bea Cukai juga mengungkap cara barang disamarkan. Terdapat indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar melalui kemasan dan
penyusunan muatan, termasuk mencampurkan beras dan garam untuk menghindari ketentuan larangan serta pembatasan impor.
“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang, seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Secara rinci, penindakan di Sumatera Utara menghasilkan 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar. Sementara itu, di Tanjung Perak ditemukan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.
Sebanyak 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar juga ditindak di kawasan berikat Bogor. Adapun di Tanjung Priok, Bea Cukai menemukan sembilan kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar.
Djaka mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Penyidikan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI. (rmg/xan)
















