SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 282 pemberitahuan tindakan penegakan hukum disampaikan tidak tepat waktu sepanjang semester I 2026. Temuan itu muncul di tengah catatan bahwa seluruh 762 pemberitahuan penyadapan yang dilakukan KPK telah disampaikan tepat waktu kepada Dewas.
Sepanjang Januari–Juni 2026, Dewas menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penegakan hukum dari KPK. Dari total tersebut, pemberitahuan penyadapan menjadi satu-satunya kategori yang mencatat kepatuhan 100 persen.
“Penyadapan 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu,” kata anggota Dewas KPK Benny Mamoto dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Sementara itu, kepatuhan pada tindakan penindakan lain masih menjadi perhatian. Dari 232 pemberitahuan penggeledahan, sebanyak 80 pemberitahuan disampaikan tidak tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhannya hanya 65,5 persen.
Dari 1.093 pemberitahuan penyitaan, terdapat 200 keterlambatan sehingga tingkat kepatuhannya mencapai 81,7 persen. Adapun dari enam pemberitahuan SP3, dua di antaranya disampaikan tidak tepat waktu, dengan tingkat kepatuhan 66,7 persen.
Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan penyampaian pemberitahuan kepada Dewas mencapai 86,5 persen. “Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” ujar Benny.
Baca Juga: 36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Selain mengawasi tindakan penindakan, Dewas juga menangani persoalan etik di lingkungan KPK. Anggota Dewas KPK Sumpeno mengungkapkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Dewas menerima 14 pengaduan etik, ditambah satu pengaduan yang merupakan tunggakan dari 2025.
Dari 14 pengaduan yang diterima pada 2026, delapan telah selesai ditangani hingga tahap analisis, sedangkan lima pengaduan ulang masih berada pada tahap klarifikasi.
Selama periode tersebut, Dewas melaksanakan dua sidang etik, termasuk satu perkara yang berasal dari pengaduan tahun 2025. Sidang itu menghasilkan sanksi berat atas pelanggaran Peraturan Dewas Pasal 7 Ayat 2b.
Sanksi berat itu mewajibkan pelanggar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik secara langsung maupun tertulis, di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian. Rekamannya diunggah ke portal internal KPK selama 40 hari kerja.
“Belum lama ini Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung, yang diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal komisi atau portal selama 40 hari kerja,” kata Sumpeno.
Dewas juga menjatuhkan sanksi sedang kepada insan KPK lainnya dengan bentuk hukuman serupa, tetapi masa penayangan permintaan maaf di portal internal selama 30 hari kerja.
Baca Juga: Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Dalam kesempatan yang sama, Dewas memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias, anggota Polri yang sedang bertugas sebagai staf administrasi di KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mengatur pemeriksaan terhadap saudara D ini,” kata Benny.
Menurut Benny, Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk mengkaji dan menganalisis kemungkinan kelemahan sistem sebagai bahan perbaikan ke depan. Dewas juga akan menelaah isi komunikasi dalam telepon seluler milik Dias yang telah disita penyidik.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pemeriksaan terhadap Dias dilakukan sebagai bagian dari evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang. “Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang,” kata Gusrizal.
Di sisi lain, status Dias sebagai anggota Polri membuat Dewas harus mencermati kewenangannya dalam penegakan etik. “Masalahnya, sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga kami perlu hati-hati terhadap hal tersebut, apakah dikembalikan kepada Kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan?” ujarnya.
Kasus Pemalang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026, yang merupakan OTT ke-18 yang dilakukan selama 2026. KPK kemudian menetapkan dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan oleh Setya Budi Dias bersama ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.
Pemeriksaan terhadap Dias akan dilakukan Dewas sebagai bagian dari evaluasi internal, sementara penanganan perkara pidananya tetap berada dalam proses penyidikan KPK. (rmg/xan)

















