SATELITNEWS, TANGERANG--Polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AF (26) diamankan bersama 1.785 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis (6/8/2026) malam.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Petugas kemudian menemukan seorang pria yang berada di area parkiran dan dilakukan pemeriksaan,” kata Imron, Sabtu (8/8/2026).
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 750 butir Tramadol yang disimpan dalam tas selempang berwarna hitam.
Baca Juga: DPR RI Apresiasi Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Oleh Polres Tangsel
Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah AF mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya.
Hasilnya, petugas kembali menemukan 1.035 butir Hexymer.
“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer,” ujar Imron.
Selain ribuan butir obat tersebut, polisi turut menyita satu unit ponsel Realme C75X dan sebuah tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan obat.
AF beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul obat keras yang diamankan dari tangan AF.
Baca Juga: Penyerangan Acak di Tangerang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Lukai Warga di Lima Lokasi
Termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran obat tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut,” ungkap Imron.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi respons cepat personel Polsek Neglasari dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras tersebut.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tegas Eko.
Eko mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” pungkasnya. (ari)

















