Rabu, 10 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK

Oleh Made Nusantara
Rabu, 10 Jun 2026 17:45 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK

UJI MATERI: Kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa saat mendampingi para penggugat. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tiga orang kader Muhammadiyah menggugat materi Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama (Menag).

Permohonan itu diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dan telah diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 9 Juni 2026. Para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Juanda B.Sc., S.H., M.H., Harmoko, S.H., M.H., Dimas Illiyin Abdillah, S.H., M.H., dan Muhamad Arfan, S.H., M.H.

Kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa, mengatakan perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak bertujuan memperdebatkan penggunaan metode hisab maupun rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah. Menurut dia, yang dipersoalkan adalah keberadaan norma dalam Penjelasan Pasal 52A yang dinilai telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang.

Auliya menjelaskan Pasal 52A hanya mengatur mengenai isbat kesaksian rukyat hilal oleh pengadilan agama dalam penentuan awal bulan pada kalender Hijriah. Namun, dalam Penjelasan Pasal 52A ditambahkan ketentuan bahwa isbat kesaksian rukyat hilal menjadi dasar bagi penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam norma pokok Pasal 52A sehingga menimbulkan persoalan konstitusional mengenai batas fungsi penjelasan dalam undang-undang. “Persoalan pokok dalam perkara ini bukan perdebatan antara hisab dan rukyat. Yang kami uji adalah norma penjelasan yang telah melampaui fungsi konstitusionalnya sebagai penjelas undang-undang,” kata Auliya dalam keterangannya, Selasa, (9/6/2026).

Ia menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memberikan tafsir resmi terhadap norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan substansi baru, katanya kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum. “Dalam negara hukum, pembatasan hak maupun penambahan norma tidak boleh lahir melalui penjelasan pasal. Norma yang mengikat harus diatur dalam batang tubuh UU,” ujar pria yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) tersebut.

Baca Juga: Gandeng Bawaslu Kota Tangerang, FH UMT Bahas Kualifikasi Tindak Pidana Pemilu 2024

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (made)

BeritaTerbaru

Minat Masyarakat Tinggi, SPMB di SDN Gebang Raya 1 Dijamin Transparan

Minat Masyarakat Tinggi, SPMB di SDN Gebang Raya 1 Dijamin Transparan

Rabu, 10 Jun 2026 13:39 WIB
IMG-20260610-WA0029

Jurnalis Tangerang Deklarasikan Environmental Journalist Network, Tanam 10 Ribu Mangrove di Mauk

Rabu, 10 Jun 2026 13:07 WIB
IMG_20260610_111030

Tinjau Fasilitas Kontingen Popda XII Banten asal Kota Tangerang, Wakil Ketua DPRD: Fasilitas Terbaik

Rabu, 10 Jun 2026 11:13 WIB
Wabup Tangerang "Sentil" ASN Merokok Sembarangan

Wabup Tangerang “Sentil” ASN Merokok Sembarangan

Selasa, 9 Jun 2026 21:48 WIB
Tags: FH UMTPasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaPenetapan Awal Bulan Hijriah Digugat ke MKPenetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diduga Akibat Lingkungan Kotor dan Polusi, 51.300 Balita di Kabupaten Tangerang Terserang ISPA Sepanjang 2026
Kabupaten Tangerang

Diduga Akibat Lingkungan Kotor dan Polusi, 51.300 Balita di Kabupaten Tangerang Terserang ISPA Sepanjang 2026

Selasa, 9 Jun 2026 21:43 WIB
Angka KDRT Kabupaten Tangerang Tembus 154 Kasus
Headline

Angka KDRT Kabupaten Tangerang Tembus 154 Kasus

Selasa, 9 Jun 2026 21:28 WIB
​DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Limbah B3 Industri Sepanjang Tahun 2026
Headline

​DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Limbah B3 Industri Sepanjang Tahun 2026

Selasa, 9 Jun 2026 21:21 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah
Kabupaten Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah

Selasa, 9 Jun 2026 21:16 WIB
Hendak Belanja Sayur, Motor Warga Cisauk Tangerang Digondol Maling
Kabupaten Tangerang

Hendak Belanja Sayur, Motor Warga Cisauk Tangerang Digondol Maling

Selasa, 9 Jun 2026 21:10 WIB
Anak Laki-laki Ditemukan Telantar di Batuceper
Kota Tangerang

Anak Laki-laki Ditemukan Telantar di Batuceper

Selasa, 9 Jun 2026 19:35 WIB
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG-20260606-WA0014

Satu Pelajar SMP Tewas Dalam Tawuran di Sindang Jaya, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

Sabtu, 6 Jun 2026 08:21 WIB
Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Senin, 8 Jun 2026 13:46 WIB
Modus Korupsi MBG, Kondisikan Yayasan Hingga Gelembungkan Anggaran

Modus Korupsi MBG, Kondisikan Yayasan Hingga Gelembungkan Anggaran

Rabu, 3 Jun 2026 21:39 WIB
PEMBUKAAN – Suasana acara pembukaan tasyakuran dan ruwat laut Carita 2026, di salah satu hotel dan cottage di kawasan Carita, Rabu (10/6/2026). (ISTIMEWA)

Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026

Rabu, 10 Jun 2026 17:21 WIB
Korea Selatan vs Ceko, Misi Awal Manis

Korea Selatan vs Ceko, Misi Awal Manis

Rabu, 10 Jun 2026 18:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.