SATELITNEWS.COM, SERANG – Banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dicabut izin operasionalnya, mendapat perhatian serius Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, meminta semua SPPG di Provinsi Banten dievaluasi, guna memastikan semuanya memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Yeremia menegaskan, prosed evaluasi terhadap ribuan SPPG harus dilakukan secara profesional dan terbuka, agar publik bisa menilai. Oleh karena, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, menyangkut hajat hidup orang banyak dan menelan biaya yang sangat besar.
“Saya meminta, agar evaluasi tidak berhenti pada aspek teknis semata. Harus ada identifikasi yang jelas, mengenai siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah korektif apa yang akan dilakukan. Program pelayanan publik tidak boleh dikelola dengan pendekatan coba-coba, apalagi jika dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” katanya, Senin (8/6/2026).
Anggota Fraksi PDIP DPRD Banten ini menilai, pemberhentian operasional 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten, merupakan alarm serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
“Kita berbicara tentang program strategis Pemerintah. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan, verifikasi, pengawasan, maupun koordinasi antarlembaga,” tambahnya.
Baca Juga: PC PMII Pandeglang Desak Audit Menyeluruh Terhadap SPPG
Dia menyayangkan, sebuah program yang telah menggunakan sumber daya dan anggaran besar justru terhenti, karena persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.
“Pemerintah dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab, menjelaskan secara terbuka kepada publik apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Selain evaluasi, Yeremia juga meminta agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap ribuan SPPG di Provinsi Banten sebagai bentuk pertanggungjawaban. Oleh karena, selama ini banyak temuan dan persoalan dalam proyek Pemerintah Pusat tersebut.
“Sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, saya menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola SPPG, mulai dari proses penunjukan, kesiapan operasional, pemenuhan standar, hingga mekanisme pengawasannya,” pungkasnya.
“Jangan sampai penghentian operasional ini hanya menjadi puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan program,” timpalnya.
Yeremia memberikan masukan, agar segera dilakukan audit independen dan evaluasi menyeluruh terhadap 63 SPPG yang dihentikan, buka informasi kepada publik secara transparan mengenai penyebab penghentian operasional, susun peta jalan pemulihan layanan yang jelas dengan target waktu yang terukur.
Baca Juga: Operasional 63 SPPG Di Provinsi Banten Dihentikan
“Kemudian, perkuat sistem pengawasan dan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang, pastikan hak penerima manfaat tetap terpenuhi melalui skema layanan alternatif selama operasional SPPG dihentikan,” tukasnya.
Yeremia beeharap, temuan tersebut bisa dijadikan bahan perbaikan bagi semua pihak yang terlibat dalam program MBG, baik dari tingkat pusat hingga daerah. Maksudnya, agar program tersebut berjalan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan seperti saat ini
“Peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan total, bukan sekadar penyelesaian sementara. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap lembaga yang terlibat benar-benar siap, profesional, dan akuntabel. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa program ini berjalan dengan baik, bukan justru diwarnai persoalan yang berulang,” tuturnya.
Yeremia juga memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap program strategis tersebut. Tujuannya, agar tidak ada lagi kegaduhan dan pihak yang dirugikan dari program MBG.
“DPRD Provinsi Banten akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai program yang bertujuan mulia kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, izin operasional 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten terpaksa diberhentikan. Tindakan tegas itu sengaja dilakukan karena pihak pengelola banyak melakukan pelanggaran dan tidak sesuia dengan standar opersional prosedur (SOP).
Baca Juga: Segera Isi Kekosongan Jabatan, Anggota DPRD Banten Ingatkan Tak Ada Titip Menitip Pejabat
Wakil Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, hingga saat ini ada sebanyak 63 unit SPPG di Banten yang izin operasionalnya dicabut dan tidak boleh beroperasi, karena pihak pengelola melakukan pelanggaran dan tidak tertib.
Adapun pelanggaran yang ditemukan itu, karena pihak SPPG tidak menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, hingga kualitas menu makanan yang disajikan tidak sesuai dengan standar pemenuhan gizi.
“Ada 63 SPPG yang diberhentikan sementara, karena berbagai persoalan, baik itu IPAl, pemenuhan gizi, dan lainnya,” katanya. (adib)
