SATELITNEWS.COM, SERANG – Izin operasional 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten, terpaksa diberhentikan. Tindakan tegas itu sengaja dilakukan, karena pihak pengelola banyak melakukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Wakil Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, hingga saat ini ada sebanyak 63 unit SPPG di Banten yang izin operasionalnya dicabut dan tidak boleh beroperasi, karena pihak pengelola melakukan pelanggaran dan tidak tertib.
Adapun pelanggaran yang ditemukan itu, karena pihak SPPG tidak menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, hingga kualitas menu makanan yang disajikan tidak sesuai dengan standar pemenuhan gizi.
“Ada 63 SPPG yang diberhentikan sementara, karena berbagai persoalan, baik itu IPAL, pemenuhan gizi, dan lainnya,” katanya.
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemprov Banten ini menerangkan, secara keseluruhan ada sebanyak 1.337 unit SPPG yang sudah beroperasi di Provinsi Banten.
Akan tetapi, hal tersebut belum sepenuhnya bisa memberikan manfaat atau menjangkau bagi masyarakat yang tinggal didaerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca Juga: PC PMII Pandeglang Desak Audit Menyeluruh Terhadap SPPG
“Distribusi program MBG ini, belum menjangkau semua penerima manfaat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah 3T. Nah, ini akan terus kita maksimalkan,” ujarnya.
Sebetulnya, kata dia, Pemprov Banten diberikan target bisa menyelesaikan operasional 1.127 SPPG. Akan tetapi, hingga Mei 2026 lalu, sudah ada sekira 1.337 unit SPPG di Provinsi Banten dan tersebar di delapan kabupaten/kota.
“Kalau secara target, kita sudah melampaui dari yang ditargetkan, awalnya hanya 1.127, tetapi yang sudah ada sampai 1.337 unit,” pungkasnya.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya, program MBG di Provinsi Banten telah berhasil didistribusikan kepada 2,9 juta penerima manfaat.
Padahal, target yang seharusnya terlayani sekira 3,5 juta orang, atau masih kurang 600 orang penerima manfaat.
“Kemungkinan itu dari wilayah 3T,” tukasnya.
Baca Juga: Mudahkan Pembayaran Pajak, Pemprov Banten Sediakan 1.553 Payment Point
Komarudin memastikan, pemerintah daerah telah diberikan kewenangan untuk mengusulkan pembukaan operasional SPPG, atau sebaliknya, yaitu mencabut izin operasional SPPG yang berbuat nakal dan melanggaran ketentuan perundang-undangan.
“Sekarang daerah sudah diberikan kewenangan, untuk mengusulkan buka maupun mencabut. Standarnya banyak. Ada standar bangunan, standar pencucian barang, standar bahan makanan, standar laik sehat termasuk IPAL,” tuturnya.
Sementara, Person In Charge SPPG Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Aep Saepudin memastikan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap kualitas gizi MBG disetiap dapur.
Tindakan itu sengaja dilakukan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan pemenuhan gizi dapat tercukupi sesuai aturan.
“Tentunya setiap waktu kita selalu melakukan pemeriksaan, dan memastikan makanan yang diberikan sesuai dengan standar gizi yang sudah ditentukan. Kita tidak ingin ada kesalahan, karena bisa berdampak panjang,” imbuhnya. (adib)
