SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang pria berinisial IK (53) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di sebuah rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Korban bahkan ditemukan dalam kondisi tangan, kaki, hingga kepala terikat tali tambang plastik. Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jatiuwung setelah menerima laporan warga pada Senin (1/6/2026) malam.
Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JP (54) dan WD (23), yang merupakan ayah dan anak. Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, anggota langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas.
“Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi terikat. Anggota kemudian melakukan penyelamatan dan mengamankan para pihak yang berada di tempat kejadian,” kata Rabiin. Dari hasil penyelidikan diketahui peristiwa bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban tengah bersiap pindah rumah bersama istrinya.
Namun, korban tiba-tiba didatangi oleh JP dan WD. Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari. Sesampainya di lokasi, korban diduga langsung disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki hingga kepala. Tidak hanya itu, korban juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman selama berada di dalam rumah tersebut.
Menurut Rabiin, aksi penyekapan itu diduga dipicu persoalan utang piutang. “Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban agar segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman dan mengalami penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,” ujarnya.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Keluarga yang panik kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan menyelamatkan korban.
Baca Juga: Layanan SIM Kota Tangerang Sabtu 6 Juni 2026, Cek Lokasinya
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa persoalan utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan cara melanggar hukum. “Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Jika ada persoalan utang piutang, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya. Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (ari)
