SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Sebanyak 200 anak yatim, piatu, dan anak perwalian di Kabupaten Tangerang kini resmi mengantongi dokumen kependudukan sah. Langkah maju ini terwujud setelah mereka menerima Kartu Identitas Anak (KIA) yang difasilitasi langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Penyerahan KIA secara simbolis tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Agenda kemanusiaan ini turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang serta unsur Pemerintah Kecamatan Tigaraksa.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa program akselerasi ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak administrasi anak. Langkah ini sengaja difokuskan bagi anak yatim, piatu, dan anak perwalian yang selama ini kerap terbentur kendala struktural dalam pengurusan dokumen kependudukan.
”KIA ini memiliki urgensi yang sangat vital bagi masa depan mereka. Dokumen resmi ini menjadi salah satu syarat administrasi utama untuk pendaftaran sekolah maupun saat mereka ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Wahyudi Eko Husodo, Jumat (5/6/2026).
Wahyudi mengakui, di lapangan masih ditemukan sejumlah anak yang belum memiliki identitas resmi akibat berbagai sumbatan administrasi. Berangkat dari persoalan tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang menginisiasi kolaborasi strategis bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial untuk memangkas birokrasi penataan data.
”Negara hadir melalui Kejaksaan bersama Disdukcapil dan Dinsos untuk menjemput bola, membantu pendataan, sekaligus mempercepat proses penerbitan KIA agar berjalan lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit,” terangnya.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa total 200 lembar KIA yang telah selesai dicetak ini nantinya akan didistribusikan secara merata kepada para penerima manfaat yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang.
”Karena domisili para penerima ini mencakup berbagai kecamatan, sebagian dari mereka kami undang untuk hadir langsung di kantor Kejari hari ini. Sementara untuk sebagian lainnya, dokumen akan diserahkan secara bertahap langsung ke wilayah masing-masing,” jelasnya.
Wahyudi kembali menekankan bahwa kepemilikan KIA bukan sekadar urusan memegang kartu identitas fisik di atas kertas. Lebih jauh dari itu, kartu ini merupakan kunci pembuka akses bagi anak-anak untuk mendapatkan berbagai hak layanan publik dari pemerintah, terutama di sektor jaminan pendidikan dan kesehatan.
”Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mempercepat pemerataan kepemilikan KIA bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Lewat dokumen sah ini, anak-anak kita dapat lebih mudah mengakses layanan publik dan pendidikan. Di situlah esensi negara hadir untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, program ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Kejari Kabupaten Tangerang, Disdukcapil, dan Dinsos Kabupaten Tangerang dalam mendukung penguatan perlindungan anak melalui gerakan tertib administrasi kependudukan di wilayah Tangerang Raya. (aditya)
