SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 214.354.667 pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat nasional semester I 2026. Data tersebut memberikan gambaran awal tentang peta pemilih menjelang Pemilu 2029, dengan generasi milenial menjadi kelompok terbesar.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idrus mengatakan, jumlah tersebut meningkat 1,17 persen dibandingkan data pemilih berkelanjutan semester II 2025. Komposisi pemilih terdiri atas 49,85 persen laki-laki dan 50,15 persen perempuan.
“Jadi, total pemilih nasional kita dalam negeri dan luar negeri 214.354.667,” kata Betty saat membacakan hasil penetapan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Sebanyak 212.406.069 pemilih berada di dalam negeri. Mereka tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.285 kecamatan, dan 83.737 desa/kelurahan.
Adapun pemilih luar negeri berjumlah 1.948.598 orang. Data tersebut diperoleh setelah KPU menyinkronkan informasi dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan data Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Setelah kami sinkronisasi datanya mendapatkan data 1.948.598 tersebar di 131 PPLN,” ujar Betty.
Baca Juga: Rp 1.42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029
Jumlah pemilih tersebut kemudian terbagi ke dalam sejumlah kelompok generasi. Pemilih milenial menjadi kelompok terbesar dengan proporsi 32,13 persen dari total pemilih.
Generasi X menyusul dengan 27,13 persen, disusul generasi Z sebesar 24,56 persen. Adapun generasi baby boomer mencapai 14,29 persen dan pre-boomer 1,89 persen.
“Jika dilihat berdasarkan total pemilih kita, nasional dalam negeri dan luar negeri, berdasarkan generasi itu paling banyak ada di generasi milenial 32,13 persen,” kata Betty.
Selain komposisi generasi, KPU mencatat 963.050 pemilih penyandang disabilitas atau sekitar 0,45 persen dari total pemilih. Data tersebut dihimpun dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas, data Kementerian Dalam Negeri, serta sumber lain yang dikumpulkan KPU.
Penyandang disabilitas fisik menjadi kelompok terbesar, yakni 38,1 persen dari total pemilih penyandang disabilitas.
Secara geografis, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 37.759.992 orang. Jawa Timur menyusul dengan 32.503.002 pemilih dan Jawa Tengah 29.332.029 pemilih.
Baca Juga: KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan
Sumatera Utara berada di urutan berikutnya dengan 11.360.110 pemilih, Banten 9.338.877 pemilih, DKI Jakarta 8.234.735 pemilih, Sulawesi Selatan 7.013.711 pemilih, Lampung 6.781.784 pemilih, Sumatera Selatan 6.668.823 pemilih, dan Riau 5.154.166 pemilih.
Sebaliknya, Papua Selatan menjadi provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 387.710 orang. Papua Barat tercatat memiliki 394.946 pemilih, Papua Barat Daya 453.204 pemilih, Kalimantan Utara 546.534 pemilih, Papua 797.329 pemilih, Gorontalo 915.402 pemilih, Maluku Utara 1.012.578 pemilih, Sulawesi Barat 1.034.703 pemilih, Kepulauan Bangka Belitung 1.133.583 pemilih, dan Papua Tengah 1.162.325 pemilih.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan penambahan jumlah PPLN dalam rekapitulasi tersebut, dari sebelumnya 129 menjadi 131. Dua PPLN yang kembali diaktifkan berada di Sana’a, Yaman, dan Pyongyang, Korea Utara.
Afifuddin mengatakan, PPLN di Sana’a sebelumnya sempat tidak aktif akibat konflik di Yaman. Ia tidak menjelaskan alasan pengaktifan kembali PPLN di Pyongyang.
“Jadi, itu bukan… apa…, dulu juga ada, tapi karena di sana ada daerah konflik kan, waktu itu Sana’a kalau enggak salah, perang,” kata Afifuddin.
Menurut Afifuddin, keberadaan PPLN juga mempertimbangkan jumlah warga negara Indonesia dan keberadaan perwakilan diplomatik Indonesia di suatu negara. KPU akan memperbarui data tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Rapat pleno tersebut dipantau Ketua dan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Lolly Suhenty, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi.
Pemutakhiran data pemilih dilakukan KPU secara berkelanjutan berdasarkan Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. KPU diwajibkan memperbarui data pemilih secara terus-menerus agar tetap valid, akurat, dan mutakhir. (rmg/xan)




























