Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 24 Nov 2025 18:39 WIB
Rubrik Nasional
KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberi klarifikasi terbuka terkait polemik pengarsipan ijazah calon presiden (capres). KPU menegaskan tidak pernah memusnahkan ijazah capres, sementara ANRI menyatakan bahwa ijazah asli berada pada pemiliknya, bukan di lembaga negara mana pun.

Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin menyoroti simpang siur narasi mengenai ijazah. Mulai dari tuduhan pemalsuan, isu pemusnahan, hingga perbedaan pernyataan antarinstansi. Sebagai mitra resmi KPU dan ANRI, ia menyebut Komisi II DPR merasa perlu mendapatkan penjelasan menyeluruh agar publik tidak terus terjebak dalam spekulasi.

“Narasi publik ini berseliweran terus: ada yang bilang palsu, ada yang bilang asli, ada yang bilang dimusnahkan, lalu diralat. Sebetulnya seperti apa sih?” kata Khozin dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak hendak masuk ke substansi polemik asli atau tidaknya ijazah, melainkan meminta kejelasan tentang apakah dokumen tersebut merupakan objek arsip negara.

Khozin juga membandingkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut PKPU, dokumen persyaratan pencalonan — seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, nomor rekening, visi-misi, dan daftar riwayat hidup — masuk dalam JRA dengan masa simpan lima tahun (tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif).

Namun, ia menyoroti bahwa ijazah capres tidak disebut secara eksplisit dalam lampiran tersebut. “Kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya, setiap lima tahun paling tiga atau empat. Apakah itu tidak layak menjadi bagian khazanah arsip nasional?” ujarnya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan E-Ijazah SD

Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa secara prinsip, ijazah asli tetap berada pada pemiliknya. Sementara itu, lembaga penyelenggara pemilu hanya memegang salinan legalisasi sebagai syarat administrasi pencalonan. Karena itu, dokumen yang ada di KPU bukan arsip autentik.

“Maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik,” kata Mego.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Menurutnya, dokumen hanya dapat menjadi arsip statis — dan akhirnya diserahkan ke ANRI — bila memiliki nilai guna yang luar biasa dan dianggap layak dilestarikan sebagai khazanah bangsa. Proses tersebut memiliki klasifikasi dan tahapan tersendiri, sehingga tidak semua dokumen negara otomatis berpindah ke ANRI.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa lembaganya memegang dokumen administrasi pencalonan sesuai JRA yang ditetapkan dalam PKPU. Ia menegaskan kembali bahwa ijazah capres tidak pernah dimusnahkan, sebagaimana ramai diberitakan. Berkas yang dimusnahkan, kata dia, hanyalah buku agenda KPU Surakarta.

Menurutnya, polemik yang mencuat belakangan lebih berkaitan dengan pengecekan buku agenda di salah satu satuan kerja, bukan menyangkut keberadaan ijazah itu sendiri. “Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Para pihak yang meminta bahkan sudah kami berikan, baik di daerah maupun di pusat. Yang dipersoalkan dalam sidang Komisi Informasi itu hanyalah buku agenda KPU Surakarta,” ujar Afifuddin.

Ia juga menambahkan bahwa permintaan dokumen setelah pemilu selesai — bahkan setelah proses kontestasi berakhir — baru marak dalam periode ini. Kondisi itu, katanya, menjadi catatan penting bagi KPU untuk memperbaiki tata kelola arsip dan menyiapkan mekanisme pelayanan informasi yang lebih jelas ke depan.

Baca Juga: Pakai Jet Pribadi 59 Kali, Lima Komisioner KPU Disanksi

Dengan klarifikasi ini, polemik mengenai dugaan pemusnahan ijazah diharapkan dapat mereda. Baik KPU maupun ANRI menegaskan komitmennya menjaga integritas dokumen pemilu dan memberikan kepastian informasi kepada publik sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi. (rmg/san)

Tags: Capresijazahkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

MENCAIRKAN BANSOS : Sejumlah KPM, mencairkan Bansos dari pemerintah, beberapa waktu lalu.(DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Terdampak Efisiensi Anggaran, Penerima Bansos Di Banten Berkurang

Selasa, 23 Jun 2026 13:30 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Kerahkan 2.400 Petugas di Kabupaten Tangerang

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Kerahkan 2.400 Petugas di Kabupaten Tangerang

Selasa, 23 Jun 2026 16:20 WIB
Eksekusi Lahan di Cisoka Tangerang Memanas, Anak Abah Kasudin Blokir Ekskavator dengan Sajadah

Eksekusi Lahan di Cisoka Tangerang Memanas, Anak Abah Kasudin Blokir Ekskavator dengan Sajadah

Kamis, 25 Jun 2026 17:40 WIB
PELANTIKAN - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, saat melantik Pokja Bunda Paud Kabupaten Serang, disalah satu hotel di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Selasa (23/6/2026). (ISTIMEWA)

Lantik Pokja Bunda Paud, Bupati Zakiyah Minta Sosialisasi Prasekolah Dimasifkan

Selasa, 23 Jun 2026 16:41 WIB
PKL di Lebak Dipindah ke Zona Merah, Pengamat Sarankan DPRD Gunakan Hak Interpelasi

PKL di Lebak Dipindah ke Zona Merah, Pengamat Sarankan DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Kamis, 25 Jun 2026 18:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.