SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberi klarifikasi terbuka terkait polemik pengarsipan ijazah calon presiden (capres). KPU menegaskan tidak pernah memusnahkan ijazah capres, sementara ANRI menyatakan bahwa ijazah asli berada pada pemiliknya, bukan di lembaga negara mana pun.
Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin menyoroti simpang siur narasi mengenai ijazah. Mulai dari tuduhan pemalsuan, isu pemusnahan, hingga perbedaan pernyataan antarinstansi. Sebagai mitra resmi KPU dan ANRI, ia menyebut Komisi II DPR merasa perlu mendapatkan penjelasan menyeluruh agar publik tidak terus terjebak dalam spekulasi.
“Narasi publik ini berseliweran terus: ada yang bilang palsu, ada yang bilang asli, ada yang bilang dimusnahkan, lalu diralat. Sebetulnya seperti apa sih?” kata Khozin dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak hendak masuk ke substansi polemik asli atau tidaknya ijazah, melainkan meminta kejelasan tentang apakah dokumen tersebut merupakan objek arsip negara.
Khozin juga membandingkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut PKPU, dokumen persyaratan pencalonan — seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, nomor rekening, visi-misi, dan daftar riwayat hidup — masuk dalam JRA dengan masa simpan lima tahun (tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif).
Namun, ia menyoroti bahwa ijazah capres tidak disebut secara eksplisit dalam lampiran tersebut. “Kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya, setiap lima tahun paling tiga atau empat. Apakah itu tidak layak menjadi bagian khazanah arsip nasional?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa secara prinsip, ijazah asli tetap berada pada pemiliknya. Sementara itu, lembaga penyelenggara pemilu hanya memegang salinan legalisasi sebagai syarat administrasi pencalonan. Karena itu, dokumen yang ada di KPU bukan arsip autentik.
“Maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik,” kata Mego.
Menurutnya, dokumen hanya dapat menjadi arsip statis — dan akhirnya diserahkan ke ANRI — bila memiliki nilai guna yang luar biasa dan dianggap layak dilestarikan sebagai khazanah bangsa. Proses tersebut memiliki klasifikasi dan tahapan tersendiri, sehingga tidak semua dokumen negara otomatis berpindah ke ANRI.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa lembaganya memegang dokumen administrasi pencalonan sesuai JRA yang ditetapkan dalam PKPU. Ia menegaskan kembali bahwa ijazah capres tidak pernah dimusnahkan, sebagaimana ramai diberitakan. Berkas yang dimusnahkan, kata dia, hanyalah buku agenda KPU Surakarta.
Menurutnya, polemik yang mencuat belakangan lebih berkaitan dengan pengecekan buku agenda di salah satu satuan kerja, bukan menyangkut keberadaan ijazah itu sendiri. “Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Para pihak yang meminta bahkan sudah kami berikan, baik di daerah maupun di pusat. Yang dipersoalkan dalam sidang Komisi Informasi itu hanyalah buku agenda KPU Surakarta,” ujar Afifuddin.
Ia juga menambahkan bahwa permintaan dokumen setelah pemilu selesai — bahkan setelah proses kontestasi berakhir — baru marak dalam periode ini. Kondisi itu, katanya, menjadi catatan penting bagi KPU untuk memperbaiki tata kelola arsip dan menyiapkan mekanisme pelayanan informasi yang lebih jelas ke depan.
Dengan klarifikasi ini, polemik mengenai dugaan pemusnahan ijazah diharapkan dapat mereda. Baik KPU maupun ANRI menegaskan komitmennya menjaga integritas dokumen pemilu dan memberikan kepastian informasi kepada publik sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi. (rmg/san)