Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 24 Nov 2025 18:39 WIB
Rubrik Nasional
KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberi klarifikasi terbuka terkait polemik pengarsipan ijazah calon presiden (capres). KPU menegaskan tidak pernah memusnahkan ijazah capres, sementara ANRI menyatakan bahwa ijazah asli berada pada pemiliknya, bukan di lembaga negara mana pun.

Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin menyoroti simpang siur narasi mengenai ijazah. Mulai dari tuduhan pemalsuan, isu pemusnahan, hingga perbedaan pernyataan antarinstansi. Sebagai mitra resmi KPU dan ANRI, ia menyebut Komisi II DPR merasa perlu mendapatkan penjelasan menyeluruh agar publik tidak terus terjebak dalam spekulasi.

“Narasi publik ini berseliweran terus: ada yang bilang palsu, ada yang bilang asli, ada yang bilang dimusnahkan, lalu diralat. Sebetulnya seperti apa sih?” kata Khozin dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak hendak masuk ke substansi polemik asli atau tidaknya ijazah, melainkan meminta kejelasan tentang apakah dokumen tersebut merupakan objek arsip negara.

Khozin juga membandingkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut PKPU, dokumen persyaratan pencalonan — seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, nomor rekening, visi-misi, dan daftar riwayat hidup — masuk dalam JRA dengan masa simpan lima tahun (tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif).

Namun, ia menyoroti bahwa ijazah capres tidak disebut secara eksplisit dalam lampiran tersebut. “Kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya, setiap lima tahun paling tiga atau empat. Apakah itu tidak layak menjadi bagian khazanah arsip nasional?” ujarnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa secara prinsip, ijazah asli tetap berada pada pemiliknya. Sementara itu, lembaga penyelenggara pemilu hanya memegang salinan legalisasi sebagai syarat administrasi pencalonan. Karena itu, dokumen yang ada di KPU bukan arsip autentik.

“Maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik,” kata Mego.

BeritaTerbaru

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB

Menurutnya, dokumen hanya dapat menjadi arsip statis — dan akhirnya diserahkan ke ANRI — bila memiliki nilai guna yang luar biasa dan dianggap layak dilestarikan sebagai khazanah bangsa. Proses tersebut memiliki klasifikasi dan tahapan tersendiri, sehingga tidak semua dokumen negara otomatis berpindah ke ANRI.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa lembaganya memegang dokumen administrasi pencalonan sesuai JRA yang ditetapkan dalam PKPU. Ia menegaskan kembali bahwa ijazah capres tidak pernah dimusnahkan, sebagaimana ramai diberitakan. Berkas yang dimusnahkan, kata dia, hanyalah buku agenda KPU Surakarta.

Menurutnya, polemik yang mencuat belakangan lebih berkaitan dengan pengecekan buku agenda di salah satu satuan kerja, bukan menyangkut keberadaan ijazah itu sendiri. “Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Para pihak yang meminta bahkan sudah kami berikan, baik di daerah maupun di pusat. Yang dipersoalkan dalam sidang Komisi Informasi itu hanyalah buku agenda KPU Surakarta,” ujar Afifuddin.

Ia juga menambahkan bahwa permintaan dokumen setelah pemilu selesai — bahkan setelah proses kontestasi berakhir — baru marak dalam periode ini. Kondisi itu, katanya, menjadi catatan penting bagi KPU untuk memperbaiki tata kelola arsip dan menyiapkan mekanisme pelayanan informasi yang lebih jelas ke depan.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan E-Ijazah SD

Dengan klarifikasi ini, polemik mengenai dugaan pemusnahan ijazah diharapkan dapat mereda. Baik KPU maupun ANRI menegaskan komitmennya menjaga integritas dokumen pemilu dan memberikan kepastian informasi kepada publik sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi. (rmg/san)

Tags: Capresijazahkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton
Nasional

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Rabu, 2 Sep 2026 22:05 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Minggu, 6 Sep 2026 21:36 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.