Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 24 Nov 2025 18:39 WIB
Rubrik Nasional
KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberi klarifikasi terbuka terkait polemik pengarsipan ijazah calon presiden (capres). KPU menegaskan tidak pernah memusnahkan ijazah capres, sementara ANRI menyatakan bahwa ijazah asli berada pada pemiliknya, bukan di lembaga negara mana pun.

Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin menyoroti simpang siur narasi mengenai ijazah. Mulai dari tuduhan pemalsuan, isu pemusnahan, hingga perbedaan pernyataan antarinstansi. Sebagai mitra resmi KPU dan ANRI, ia menyebut Komisi II DPR merasa perlu mendapatkan penjelasan menyeluruh agar publik tidak terus terjebak dalam spekulasi.

“Narasi publik ini berseliweran terus: ada yang bilang palsu, ada yang bilang asli, ada yang bilang dimusnahkan, lalu diralat. Sebetulnya seperti apa sih?” kata Khozin dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak hendak masuk ke substansi polemik asli atau tidaknya ijazah, melainkan meminta kejelasan tentang apakah dokumen tersebut merupakan objek arsip negara.

Khozin juga membandingkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut PKPU, dokumen persyaratan pencalonan — seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, nomor rekening, visi-misi, dan daftar riwayat hidup — masuk dalam JRA dengan masa simpan lima tahun (tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif).

Namun, ia menyoroti bahwa ijazah capres tidak disebut secara eksplisit dalam lampiran tersebut. “Kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya, setiap lima tahun paling tiga atau empat. Apakah itu tidak layak menjadi bagian khazanah arsip nasional?” ujarnya.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa secara prinsip, ijazah asli tetap berada pada pemiliknya. Sementara itu, lembaga penyelenggara pemilu hanya memegang salinan legalisasi sebagai syarat administrasi pencalonan. Karena itu, dokumen yang ada di KPU bukan arsip autentik.

“Maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik,” kata Mego.

Menurutnya, dokumen hanya dapat menjadi arsip statis — dan akhirnya diserahkan ke ANRI — bila memiliki nilai guna yang luar biasa dan dianggap layak dilestarikan sebagai khazanah bangsa. Proses tersebut memiliki klasifikasi dan tahapan tersendiri, sehingga tidak semua dokumen negara otomatis berpindah ke ANRI.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa lembaganya memegang dokumen administrasi pencalonan sesuai JRA yang ditetapkan dalam PKPU. Ia menegaskan kembali bahwa ijazah capres tidak pernah dimusnahkan, sebagaimana ramai diberitakan. Berkas yang dimusnahkan, kata dia, hanyalah buku agenda KPU Surakarta.

Menurutnya, polemik yang mencuat belakangan lebih berkaitan dengan pengecekan buku agenda di salah satu satuan kerja, bukan menyangkut keberadaan ijazah itu sendiri. “Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Para pihak yang meminta bahkan sudah kami berikan, baik di daerah maupun di pusat. Yang dipersoalkan dalam sidang Komisi Informasi itu hanyalah buku agenda KPU Surakarta,” ujar Afifuddin.

Ia juga menambahkan bahwa permintaan dokumen setelah pemilu selesai — bahkan setelah proses kontestasi berakhir — baru marak dalam periode ini. Kondisi itu, katanya, menjadi catatan penting bagi KPU untuk memperbaiki tata kelola arsip dan menyiapkan mekanisme pelayanan informasi yang lebih jelas ke depan.

Dengan klarifikasi ini, polemik mengenai dugaan pemusnahan ijazah diharapkan dapat mereda. Baik KPU maupun ANRI menegaskan komitmennya menjaga integritas dokumen pemilu dan memberikan kepastian informasi kepada publik sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi. (rmg/san)

Tags: Capresijazahkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Bupati Tangerang Raih Penghargaan Nasional BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan, Bupati Tangerang Raih Penghargaan Nasional BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 8 Mei 2026 16:27 WIB
IMG_20260507_165114

Lapak Sampah di Kunciran Diprotes Warga, Pengelola Klaim Sudah Berizin

Kamis, 7 Mei 2026 17:04 WIB
IMG_20260513_162637

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS - Peristiwa laka lantas maut, kembali terjadi di Jalan Raya Labuan - Panimbang, tepatnya di Kampung Sinar Mulya, RT 002 RW 003, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB. (ISTIMEWA)

Laka Lantas Maut di Jalan Raya Labuan-Panimbang Pandeglang, Ibu dan Anak Tewas Di TKP

Minggu, 10 Mei 2026 14:11 WIB
Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Minggu, 10 Mei 2026 16:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.