SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Aktivitas penampungan sampah di Kampung Kunciran, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menuai polemik.
Pengelola lapak bernama Among mengklaim kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari lingkungan setempat hingga pemerintah wilayah. Namun, warga sekitar mengaku terganggu akibat bau menyengat, kebisingan, hingga dampak kesehatan yang ditimbulkan.
Among mengatakan, lapak penampungan sampah itu telah beroperasi selama sekitar enam bulan. Sebelum memulai aktivitas, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat.
“Kalau enggak diizinin mana mungkin saya bisa mengerjakan di sini,” ujar Among saat ditemui di lokasi, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, keberadaan lapak tersebut telah diketahui Ketua RT, RW, pihak kelurahan, hingga UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Kota Tangerang. “RW sudah tahu, lurah sudah tahu, camat juga sudah,” katanya.
Among menjelaskan, lapak itu berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sebelum residu sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing menggunakan armada Pemerintah Kota Tangerang.
Baca Juga: Giliran TPS Ilegal di Benda Ditertibkan DLH Kota Tangerang
“Kalau enggak sama negara, mana mungkin saya bisa buang ke Rawa Kucing,” ujarnya.
Ia mengaku rutin membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebesar Rp1.545.000 per bulan melalui Bank BJB sebagai dasar pelayanan pengangkutan sampah oleh pemerintah daerah.
“Kita bayar tiap bulan ke Pemerintah Kota Tangerang melalui Bank BJB,” ucapnya.
Selain itu, Among mengaku memberikan uang Rp1 juta per bulan kepada pihak RT untuk kebutuhan lingkungan. “Itu untuk RT di luar bayar retribusi, untuk perangkat desa lah gitu,” katanya.
Menurut Among, sampah yang masuk berasal dari armada bak motor pengangkut sampah dari sejumlah wilayah di bagian timur Kota Tangerang, seperti Green Lake dan Sipon.
Setiap armada disebut dikenakan biaya Rp500 ribu per bulan. “Satu bentor Rp500 ribu per bulan,” ujarnya.
Ia juga mengklaim memiliki kesepakatan operasional selama dua tahun dengan lingkungan setempat.“Saya kontraknya dua tahun, baru berjalan enam bulan ini,” katanya.
Baca Juga: DLH Kota Tangerang Pantau Kualitas Udara dan Kebisingan di 37 Titik
Namun, Ketua RT 01 RW 02, Guntur, membantah telah memberikan izin terhadap aktivitas penampungan sampah tersebut. Ia mengaku hanya memberikan saran agar sampah tidak ditumpuk di lokasi.
“Memang dia bilang ke saya minta izin mengelola sampah, tapi saya tidak memberikan izin. Saya hanya kasih saran agar sampah tidak ditumpuk,” ujar Guntur.
Guntur mengatakan pengelola telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengangkutan sampah.
“Among itu sudah koordinasi dengan LH untuk angkut sampah,” katanya. Terkait uang Rp1 juta yang diterima setiap bulan, Guntur menegaskan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan lingkungan dan warga.
“Untuk uang kas, biaya kematian, dan keperluan masyarakat,” ujarnya.Ia juga membantah adanya kesepakatan kontrak selama dua tahun sebagaimana diklaim pengelola.
“Tidak ada kesepakatan selama dua tahun. Mereka beberapa kali minta izin, tapi saya tidak pernah kasih izin,” katanya.
Menurut Guntur, pihak kelurahan sempat meninjau lokasi sekitar dua bulan lalu dan meminta area penampungan dirapikan.
“Pak lurah langsung ke sini, kasih arahan supaya dirapikan dan ditutup seng biar lebih rapi,” ucapnya.
Sementara, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Kota Tangerang, Bahrudin, mengatakan pihaknya hanya memberikan layanan pengangkutan berdasarkan retribusi yang dibayarkan pengelola.
“Kalau ada retribusi, kita layani. Selama itu sampah rumah tangga, ya mau enggak mau kita layani karena itu sampah kota,” ujarnya.
Menurut Bahrudin, sampah yang dibawa ke TPA Rawa Kucing merupakan residu setelah melalui proses pemilahan di lokasi. “Yang ekonomis dipilah, yang residunya baru dibuang ke TPA,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pelayanan pengangkutan dapat dihentikan apabila aktivitas tersebut terbukti meresahkan warga.
“Kalau memang meresahkan warga sekitar, buat apa? Ya kita stop pelayanannya,” tegas Bahrudin.Ia menyebut laporan atau surat keberatan warga dapat menjadi dasar evaluasi pihaknya.
“Kalau ada surat ketidaknyamanan masyarakat, itu bisa jadi acuan kita untuk menyetop pelayanan,” ujarnya.
Di sisi lain, warga sekitar mengaku keberatan dengan keberadaan lapak penampungan sampah tersebut. Salah satu warga, Mamat, mengatakan bau menyengat dan lalu lalang kendaraan pengangkut sampah mengganggu aktivitas sehari-hari.“Keberatan, benar-benar keberatan,” kata Mamat.
Menurut dia, kendaraan bak motor keluar masuk lokasi hampir sepanjang hari sehingga menimbulkan kebisingan.
“Bau, terus kendaraan yang masuk siang-malam, pulang-pergi berisik,” ujarnya.
Ia memperkirakan armada pengangkut sampah keluar masuk hingga tiga sampai empat kali dalam sehari.
Selain mengganggu kenyamanan, warga juga mengeluhkan dampak kesehatan sejak aktivitas penampungan sampah berlangsung.
“Lalat hijau sudah banyak banget. Warga termasuk saya jadi gatal-gatal, bentol-bentol,” katanya.
Mamat mengaku tidak pernah ada sosialisasi kepada warga sejak awal aktivitas berjalan.“Enggak ada. Tiba-tiba jalan saja,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah ditawari uang oleh pihak pengelola, namun menolak karena tidak mengetahui tujuan pemberian tersebut.
“Pernah dikasih Rp50 ribu buat rokok, terus pernah lagi Rp100 ribu tapi saya tolak,” ucapnya.
Mamat bahkan mengaku sempat merasa terintimidasi saat didatangi pengelola bersama orang lain yang membawa senjata tajam.“Pernah datang sambil nyoren golok nawarin uang,” katanya.
Atas kondisi itu, warga berharap pemerintah segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penampungan sampah di lokasi tersebut.
“Harapan saya ditutup saja biar aman dan enggak ada penyakit,” ujar Mamat.
Upaya konfirmasi kepada DLH Kota Tangerang telah dilakukan wartawan Satelitnews sejak Rabu (6/5). Saat didatangi ke kantor DLH, Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, disebut sedang menghadiri rapat di Jakarta.
Keesokan harinya, Kamis (7/5/2026), wartawan kembali mendatangi kantor DLH untuk meminta tanggapan terkait polemik tersebut. Setelah menunggu beberapa jam, Wawan Fauzi akhirnya memberikan tanggapan singkat sebelum masuk ke ruang kerjanya.
“Sedang dibereskan,” jawab Wawan.
Diketahui, lahan yang digunakan untuk aktivitas penampungan sampah tersebut merupakan milik PT Alam Sultra.
Di lokasi yang sama juga terdapat sejumlah lapak pengepul rongsokan yang telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir. Hingga kini, polemik terkait legalitas dan dampak lingkungan aktivitas tersebut masih menjadi sorotan warga sekitar. (ari)
