SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang kembali menindak tegas tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal. Kali ini giliran TPS di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda ditertibkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, penertiban TPS Kampung Jati Baru merupakan bagian dari tindak lanjut operasi penertiban TPS ilegal yang digencarkan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia beberapa minggu terakhir.
”Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno Hatta). Kami suda tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan, Kamis (25/6/26).
Wawan melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan penertiban TPS Kampung Jati Baru dilakukan untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan tanah, air, sampai udara yang dapat merugikan kelestarian lingkungan khususnya bagi masyarakat sekitar.
”Setelah ditutup dan dipastikan tidak ada aktivitas apapun setelah ini, kami akan melakukan uji sampel baik kualitas tanah, air, maupun udara untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Sejauh ini, Pemkot Tangerang telah melakukan penertiban di tiga lokasi TPS ilegal di sejumlah kecamatan seperti di Jalan Gembor Raya Kunciran, Jalan Dipati Unus Cibodas, dan Kampung Jati Baru Benda yang dilakukan siang tadi. (made)
Baca Juga: Lapak Sampah di Kunciran Diprotes Warga, Pengelola Klaim Sudah Berizin
