SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, kembali menutup aktivitas tambang ilegal. Kali ini, ada dua tersangka berinisial RD dan DL, yang diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.
Diketahui, lokasi tambang urugan tanah yang diamankan berada di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan barang bukti satu unit Excavator jenis Bucket merek kobelco warna hijau sk 200 berikut kunci kontak.
Kemudian satu bundel surat keterangan jam kerja alat berat excavator jenis Bucket merek Kobelco dan 4 warna Putih lembar, satu kartu antrean loading, satu unit Handphone vivo Y21berikut dua buah kartu SIM, empat lembar surat keterangan jam kerja alat berat excavator jenis Bucket merek Kobelco warna pink, satu bundel catatan penjualan tanah, dan satu buku catatan penjualan tanah.
Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus itu berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026, dengan menggunakan satu unit excavator merek Kobelco warna hijau.
Kegiatan itu dilakukan, tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (IPB).
Baca Juga: Pelaku Kencingan Solar Bersubsidi Diamankan, Polda Banten Lakukan Pendalaman
“Tanah urug hasil penambangan tersebut, diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase, menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” katanya, Minggu (27/9/2026).
Motif para tersangka, diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” terangnya.
Maruli mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta turut melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tutupnya. (adib)

















