SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk segera menyusun regulasi yang dinilai mampu mencegah serta memberikan sanksi terhadap pelaku dan pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai perilaku tersebut bertentangan dengan ajaran agama, nilai-nilai Pancasila, dan kenormalan manusia.
Desakan tersebut sejalan dengan sikap MUI Pusat yang sebelumnya meminta Pemerintah Pusat dan DPR RI segera merumuskan aturan tegas terkait LGBT, termasuk pemberian sanksi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekannya.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil MUI Pusat. Menurutnya, di daerah juga diperlukan aturan turunan yang dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap penyebaran LGBT.
Nur Alam menilai LGBT berpotensi merusak generasi bangsa karena dianggap bertentangan dengan nilai agama, Pancasila, dan kenormalan manusia. Bahkan, menurutnya, secara tidak langsung perilaku tersebut dapat mengakibatkan kepunahan manusia di muka bumi.
“Kita sejalan dengan MUI Pusat, di mana pemerintah dan wakil rakyat harus membuat regulasi khusus pencegahan LGBT,” kata Nur Alam kepada Satelit News, Rabu (24/6/2026).
Menurut Nur Alam, aktivitas LGBT atau yang sering disebut sebagai penyuka sesama jenis mengandung dua kesalahan fatal sekaligus, yakni tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaku LGBT tetap harus dibina dan mendapatkan pendampingan.
Baca Juga: Gandeng RS Harapan Kita, Pemkab Tangerang Siapkan Klinik Jantung di Tigaraksa
“LGBT bukanlah kodrat atau sesuatu yang normal, melainkan kelainan yang bisa disembuhkan dan diluruskan melalui pembinaan agama serta konseling,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari Fraksi NasDem, Cris Indra Wijaya, menyambut positif usulan yang disampaikan MUI dan kalangan mahasiswa di Kabupaten Tangerang terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan LGBT.
Menurut Cris, regulasi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya menjaga anak-anak dan keluarga dari berbagai pengaruh negatif.
“Tentunya sangat bagus dan baik. Saya setuju terkait peraturan LGBT ini karena dapat menjaga anak-anak dan keluarga dari pengaruh negatif LGBT,” ujarnya.
Cris juga memastikan akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan pengecekan lebih lanjut dan membawanya ke forum pembahasan di DPRD Kabupaten Tangerang. Menurutnya, LGBT merupakan hal yang negatif dan bertentangan dengan nilai agama serta Pancasila.
“Akan saya cek dan membawa ke meja rapat terkait usulan itu,” katanya.
Baca Juga: Eksekusi Lahan di Cisoka Tangerang Memanas, Anak Abah Kasudin Blokir Ekskavator dengan Sajadah
Sebelumnya diberitakan, meningkatnya angka kasus HIV yang dikaitkan dengan perilaku seksual berisiko pada kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL/MSM) menjadi perhatian kalangan mahasiswa di Kabupaten Tangerang. Kondisi tersebut mendorong mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang untuk mendorong hadirnya regulasi pencegahan LGBT di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Rifky, mengatakan prevalensi HIV pada kelompok MSM di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam satu dekade terakhir. Mengacu pada laporan UNICEF dan Kementerian Kesehatan, prevalensinya meningkat dari 5,3 persen pada 2007 menjadi 17,9 persen pada 2019. Bahkan, di beberapa kota besar seperti Bandung, angkanya disebut menyentuh 30 persen pada kelompok usia muda.
Menurut Rifky, perdebatan mengenai isu tersebut semakin mengemuka karena adanya pergeseran nilai kemanusiaan yang kerap dijadikan legitimasi mutlak atas pilihan hidup individu. Kondisi itu, kata dia, dinilai menutup ruang kritik sosial maupun ilmiah terhadap dampak yang ditimbulkan.
“Masyarakat harus bisa membedakan antara menghormati martabat manusia dan menerima perilaku tanpa kritik. Kemanusiaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup diskusi ilmiah mengenai dampak kesehatan dan moral,” ujar Rifky dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026). (alfian/aditya)
