SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komplotan pelaku pemerasan terhadap pedagang toko kelontong yang menjajakan rokok berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Rajeg. Enam orang tersangka melakukan pemerasan dengan menyamar sebagai Anggota Polda Metro Jaya dan wartawan. Mereka memeras dengan menuduh korban terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono mengatakan penangkapan terhadap para tersangka berlangsung pada Jumat (19/6) lalu. Enam pria yang ditangkap berinisial MT, JA, YS, JRB, Bule, dan S.
Komplotan ini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik toko kelontong yang merupakan warga Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pemerasan ini terjadi pada 20 Mei lalu. Dimana, pada saat itu para pelaku yang terdiri dari 6 orang menyamar dan mengaku sebagai Anggota Polda Metro Jaya dan wartawan mendatangi rumah korban bernama Muhammad Hidayatul Ilmi di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis.
“Pelaku berinial MT, JA, YS, JRB, Bule, dan S mendatangi rumah korban dengan mengendarai sebuah mobil avanza berwarna silver. Para pelaku menyodorkan map merah dan mengaku sebagai anggota
Polda Metro Jaya dan wartawan untuk menakut-nakuti korban, dengan tuduhan terlibat peredaran rokok ilegal, ” kata AKP Yono Taryono kepada Satelit News, Rabu (24/6).
Lanjut Yono, pelaku kemudian memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil. Mereka juga membawa rokok berbagai merek di kediaman korban. Selama di dalam mobil sang korban mengalami intimidasi dari para pelaku. Selain itu tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban.
“Pelaku juga merampas uang tunai sebesar Rp5,3 juta dan telephone genggam milik korban, ” jelasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Sita 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Tetapkan 1 Tersangka
Tidak puas mendapatkan uang sebesar Rp 5,3 juta, pelaku juga meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp80 juta sebagai tanda damai dan tidak akan memprosesnya secara hukum. Namun, karena korban tidak dapat menyanggupi keinginan pelaku, akhirnya permintaan uang diturunkan menjadi Rp40 juta.
“Korban menyanggupi permintaan Rp40 juta, setelah mendapatkan pinjaman dari kerabatnya, ” kata Yono.
Setelah berhasil menguasai uang korban dengan cara mentransfernya melalui rekening. Korban bernama Muhammad Hidayatul Ilmi diturunkan oleh para pelaku dari mobil di wilayah Perumahan Grand Batavia, Kecamatan Pasar Kemis.
Selain Hidayatul Ilmi, kata Kapolsek, pihaknya juga menerima laporan serupa dari dua korban lainnya yaitu, Dimas Panji, dan Anggy Rizky. “Pihak kami, bersama Anggota Polresta Tangerang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap jaringan penipuan ini, ” katanya.
Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat (19/6) lalu, kelima pelaku yang berinisial MT, JA, YS, Bule, dan JRB berhasil diringkus di lokasi yang berbeda. Sementara, satu pelaku lainnya yang berinsial S alias Epul menyerahkan dirinya sendiri kepada pihak Kepolisian Sektor Rajeg pada Minggu (21/6) lalu.
“Setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap, pelaku S menyerahkan diri ke Polsek Rajeg pada Minggu (21/6) lalu,” katanya.
Baca Juga: Rayakan Idul Adha 2026, Citiplaza Kutabumi Bagikan Hewan Kurban Untuk Masyarakat Sekitar
Menurut Yono, para pelaku ini merupakan sindikat penipuan. Pasalnya, selain keenam pelaku yang berhasil ditangkap, dirinya menduga masih terdapat 5 orang pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO. Kelima terduga pelaku lainnya berinisial B, W, Z, J, dan T.
“Keenam tersangka ditahan di rutan Polresta Tangerang. Sementara terduga lelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Yono menegaskan, bahwa para tersangka terjerat Pasal 482 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Tentang Pemerasan. Dengan ancaman maksimal 9 tahun murungan penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 482 UU No 1 Tahun 2023, ” ungkap dia. (alfian)
