SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Setelah melalui serangkaian rapat koordinasi, dialog, dan upaya mediasi yang melibatkan pedagang, pemilik lapak, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang, sebanyak 81 bangunan liar semi permanen di Jalan Raya Megu dan eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka, Desa Megu, Kecamatan Cisoka, akhirnya dibongkar, Minggu (21/6/2026).
Penertiban dilakukan oleh personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan, TNI, dan Kepolisian. Sebelum pembongkaran dilakukan, para pedagang terlebih dahulu direlokasi ke Pasar Tradisional Cisoka.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Anna Supriatna, mengatakan bahwa sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah melakukan berbagai tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga, hingga dialog langsung dengan para pedagang dan pemilik lapak.
“Upaya-upaya mediasi telah dilaksanakan secara bertahap melalui serangkaian pertemuan dan dialog yang melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya para pedagang, pemilik lapak, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Perumda Pasar NKR, dan Pemerintah Kecamatan Cisoka,” kata Anna kepada Satelit News, Minggu (21/6/2026).
Menurut Anna, menjelang pelaksanaan penertiban dan relokasi pada Kamis (18/6) lalu, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Perumda Pasar NKR dan Pemerintah Kecamatan Cisoka kembali menggelar dialog terbuka dengan para pedagang dan pemilik lapak di Aula Kecamatan Cisoka. Hasilnya, proses relokasi dan penertiban dapat dilaksanakan dengan baik.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, terlebih dahulu para pedagang kami bantu memindahkan barang-barangnya dan direlokasi ke Pasar Tradisional Cisoka,” ujarnya.
Baca Juga: Ledakan Picu Kebakaran di Lapak Limbah Curug Tangerang, Lima Unit Damkar Dikerahkan
Anna menjelaskan, keberadaan bangunan liar di Jalan Raya Megu dan eks TPPS Cisoka telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, penataan kawasan dinilai perlu dilakukan agar fungsi ruang dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam operasi penertiban tersebut, pihaknya menerjunkan sekitar 400 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Kepolisian. Selain itu, dikerahkan pula dua unit alat berat ekskavator, petugas PLN, lima unit truk, serta dua unit pikap untuk membantu pedagang mengangkut dan memindahkan barang dagangan mereka ke Pasar Tradisional Cisoka.
“Alhamdulillah, para pedagang menyambut baik upaya relokasi ini,” katanya.
Di tempat yang sama, Camat Cisoka, Sumartono, menambahkan bahwa seluruh bangunan liar semi permanen di Jalan Raya Megu dan eks TPPS Cisoka yang berjumlah 81 bangunan telah ditertibkan dan diratakan menggunakan ekskavator. Seluruh pedagang juga telah direlokasi ke Pasar Tradisional Cisoka.
“Semua bangunan liar sudah dibongkar. Saat ini saya sedang berada di Pasar Tradisional Cisoka untuk mengatur para pedagang menempati kios-kios yang telah disiapkan,” ujar Sumartono. (alfian/aditya)
