SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggeledah kantor PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), Jumat (19/6/2026). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) untuk tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, mengungkap fakta tersembunyi, dan menjerat pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Hasbullah, Jumat (19/6/26)
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi. Dokumen-dokumen ini nantinya akan digunakan penyidik untuk mendalami fakta hukum sekaligus mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Hasbullah menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo yang saat ini telah berganti nama menjadi PT IAS memasukkan program bisnis charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.
Namun, dalam pelaksanaannya, proses penunjukan mitra kerja dinilai bermasalah. Mitra yang ditunjuk untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300 diduga kuat tidak memiliki sertifikasi resmi yang dipersyaratkan dalam regulasi penerbangan.
Baca Juga: Mitigasi Risiko Hukum, BUMD Kota Tangerang Gandeng Kejari
“Namun, dalam pelaksanaannya, mitra kerja yang ditunjuk untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300 diduga tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan,” kata Hasbullah.
Meski mitra tersebut diduga melanggar syarat sertifikasi, dana perusahaan sebesar Rp 5,49 miliar tetap dicairkan oleh pihak manajemen kepada mitra tersebut.
Pada kenyataannya, pesawat Boeing 737-300 yang direncanakan untuk beroperasi itu tidak pernah mengudara sama sekali.
Akibat program fiktif atau tidak terealisasi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Hasbullah menegaskan, pihak kejaksaan tidak akan tebang pilih dalam mengusut tuntas perkara ini.
Kejari Kota Tangerang berkomitmen memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal perusahaan maupun pihak swasta, akan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. (ari)
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tangani Kasus Dugaan “Sewa Fiktif” Pesawat Bernilai Rp 5,,49 M
