SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD). Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Kejari Kota Tangerang dengan tiga BUMD milik pemerintah daerah, yakni Perumda Tirta Benteng, Perumda Pasar Kota Tangerang, dan PT Tangerang Nusantara Global, Selasa (9/6/2026) siang. Upaya ini juga sebagai langkah memitigasi risiko hukum bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Penandatanganan yang berlangsung di kantor Perumda Tirta Benteng itu disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan bagi BUMD dalam menjalankan program dan kegiatan usaha secara lebih terukur, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan.
Usai penandatanganan, Sachrudin mengatakan pendampingan dari kejaksaan diperlukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan perusahaan daerah yang baik. Menurut dia, keberadaan pendampingan hukum dapat menghilangkan keraguan para pengelola BUMD saat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. “Alhamdulillah, baru saja kita menyaksikan penandatanganan kesepakatan MOU antara Kejari dengan BUMD Kota Tangerang, yaitu Tirta Benteng, kemudian Perumda Pasar, dan PT TNG,” kata Sachrudin kepada awak media.
Menurut dia, kerja sama tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. “Dan ini dilakukan untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk tata kelola BUMD untuk melakukan percepatan-percepatan dalam rangka pelayanan masyarakat. Karena ini untuk menghindari keraguan dalam melakukan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. Tidak ada aturan yang dilanggar dan bagaimana tahapan-tahapannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Sachrudin menjelaskan, bentuk konkret kerja sama itu berupa pemberian saran hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan terhadap berbagai program yang akan dijalankan oleh BUMD. “Barangkali nanti kita butuh saran, pendapat, pendampingan sama Kejaksaan untuk melakukan program-program kegiatan yang dilakukan sehingga apa, ada kepastian hukum ya, dan tidak ada keraguan lagi. Sehingga kegiatan-kegiatan dapat berjalan dengan baik dan ada percepatan-percepatan, semata-mata untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, tata kelola BUMD, dan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat,” katanya.
Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin mengatakan nota kesepahaman tersebut berfokus pada kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kerja sama itu, kejaksaan akan memberikan dukungan hukum guna memastikan program-program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. “Ya, alhamdulillah tadi kita melaksanakan kerjasama MOU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Apa yang disampaikan dengan Pak Wali, tentunya untuk tata kelola yang baik,” kata Amin.
Baca Juga: Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap
Ia menilai tata kelola yang baik menjadi salah satu syarat penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Menurut dia, pembangunan yang berjalan dengan baik akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Tujuannya apa untuk kelola tata yang kelolaan yang baik itu? Tentunya supaya untuk pembangunan berkelanjutan ini bisa jalan. Pembangunan berkelanjutan bisa jalan, tentunya untuk masyarakat, untuk peningkatan ekonomi. Ekonomi meningkat, tentunya masyarakat sejahtera,” ujarnya.
Amin menambahkan, Kejaksaan memiliki fungsi untuk mendukung sekaligus mendampingi pelaksanaan pembangunan, termasuk dalam upaya memitigasi potensi pelanggaran hukum. “Dan dalam hal ini, kita mendukung, mendampingi, bahkan kita masuk di dalam Kejaksaan ada untuk mendukung pembangunan. Dalam hal ini, tentunya supaya memitigasi perbuatan melawan hukum. Dampak ke depannya, tentunya nol adanya suatu perbuatan melawan hukum,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Kejari Kota Tangerang akan segera memberikan pendampingan hukum kepada ketiga BUMD yang terlibat. Pendampingan itu mencakup bantuan hukum dalam proses litigasi maupun nonlitigasi. “Jangka pendeknya kita, tadi Pak Dodi sudah menyampaikan dan teman-teman dari BUMD sudah menyampaikan, akan diadakan pendampingan hukum dan bantuan hukum, baik itu litigasi maupun non-litigasi,” ujar Amin. Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Tangerang berharap berbagai program yang dijalankan BUMD dapat terlaksana lebih cepat, memiliki kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (made)
