SATELITNEWS.COM, SERANG – Adanya temuan sebesar Rp861,270 juta, pada program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Swasta, mendapat perhatian serius pengamat kebijakan publik Ahmad Sururi.
Temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, menjadi gambaran semrautnya sistem administrasi dan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Siruri mengatakan, temuan itu harus menjadi perhatian serius Pemprov Banten. Oleh karena, persoalannya bukan semata nilai uang sebesar Rp861,270 juta, melainkan lebih kepada kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan APBD dan penganggaran.
“Konteks pengelolaan keuangan daerah, harus dibarengi dengan dasar penganggaran yang jelas. Pernyataan Wagub bahwa masih ada waktu perbaikan memang iya, proses audit masih jalan, tetapi jangan sampai mengurangi pentingnya keterbukaan kepada masyarakat tentang kondisi temuan BPK tersebut bisa terjadi,” katanya, Selasa (21/7/2026).
Sururi mengatakan, temuan yang terus terjadi di Dindikbud Provinsi Banten maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, menjadi gambaran tidak berjalannya sistem di instansi tersebut. Artinya, selama ini temuan itu sengaja dibiarkan dan tidak pernah ada perbaikan.
“Polanya berulang, jika terus berulang maka permasalahannya bukan soal administrasi, tetapi soal sistem internalnya gak jalan atau tindaklanjut rekomendasi tahun-tahun sebelumnya tidak dijalankan atau kalaupun ditindaklanjuti hanya formalitas saja,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Anggaran Rp10,8 Miliar Untuk Perbaiki Jembatan Mekarsari
Sururi juga mempertanyakan, proses evaluasi yang dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah. Nyatanya, evaluasi dan pergeseran pejabat yang dilakukan selama ini tidak merubah pola kerja dan selalu terjadi temuan setiap tahunnya.
“Pertanyaannya sekarang, apakah evaluasinya efektif dan solutif menyelesaikan persoalan? atau justru hanya formalitas saja. Jangan-jangan evaluasinya hanya rapat evaluasi, dan kemudian selesai tanpa solusi,” pungkasnya.
“Ke depan, evaluasinya harus memetakan apa permasalahan dan bagaimana solusi serta tindaklanjutnya. Tujuannya adalah, agar temuan tidak terulang maka perbaiki apa penyebabnya, sistemnya, prosedurnya, pengawasannya, termasuk regulasinya,” sambungnya.
Selain itu, Sururi juga menyarankan agar Pemprov Banten bersikap terbuka dan objektif terkait hasil temuan dan hasil perbaikan atas temuan itu. Alasannya, anggaran besar yang digunakan tersebut sepenuhnya berasal dari uang masyarakat, dan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jika sudah dievaluasi, maka harus ada bukti bahwa temuan sudah ditindaklanjuti dalam waktu cepat, ini penting agar temuan tidak berulang,” tukasnya.
Sururi menyarankan, agar melibatkan semua pihak terkait dalam melakukan pengawasan dan evaluasi, agar tidak terjadi pola serupa. Dengan begitu, diharapkan bisa menekan temuan atas penggunaan anggaran di masing-masing di OPD Pemprov Banten.
Baca Juga: Fantastis, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Mencapai Rp55,47 Miliar
“Libatkan juga inspektorat, jika memang sudah dilibatkan, Gubernur harus tegas agar inspektorat aktif melakukan audit, jangan menunggu, harapannya potensi masalah sudah diketahui sebelum ada temuan audit BPK,” tuturnya.
“Fungsinya checks dan balance, meski memang tidak menjamin tidak ada masalah. Yang harus jadi fokus adalah, pada saat proses dan pasca penganggaran misal kepatuhan terhap pos-pos anggaran dan pengawasannya,” sambungnya.
Sururi menegaskan, agar semua pihak terkait baik dari Pemprov Banten maupun DPRD Banten, agar bisa lebih selektif dan objektif dalam menggunakan anggaran. Hal itu karena, dana yang selama ini dipergunakan berasal dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat.
“Bukan hanya main-main dalam menganggarkan, tetapi dimana keterlibatan eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan dan pengawasan anggaran? bahkan belum mampu mencegah temuan yang terus berulang?,” tandasnya.
“Pertama harus ada jaminan dari Pemprov Banten, bahwa temuan BPK ini diselesaikan dalam 60 hari. Kedua lakukan pendampingan terhadap penerima hibah, misal dari inspektorat, ketiga Pemprov harus mengaudit secara berkala setiap penerima hibah sebelum ada audit dari BPK,” tutupnya.
Sebelumnya di beritakan, penerimaan dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta tahun anggaran 2025 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedikitnya, ada sebelas sekolah menerima aliran dana sebesar Rp861,270 juta.
Berdasarkan pemeriksaan atas rincian hibah pada penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan, diketahui bahwa terdapat sebelas Satuan Pendidikan Menengah (Sadikmen) Swasta yang menerima hibah namun tidak tercantum dalam penjabaran APBD dan APBD Perubahan.
Kesebelas sekolah itu, yaitu SMK Manurul Hidayah Curigbitung di Kabupaten Lebak sebesar Rp113,600 juta. SMK Kopti Malingping, Kabupaten Lebak sebesar Rp140,800 juta. SMK Tri Wicaksana Kabupaten Lebal sebesar Rp102,400 juta.
Kemudian, SMKS Sabilu El-Muhtadin Kabupaten Pandeglang sebesar Rp89,600 juta. SMK Al Bayan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp55,440 juta. SMK Risha Kabupaten Serang sebesar Rp99,200 juta. SMK K Jamiatul Ikhwan Kabupaten Serang sebesar Rp65,600 Juta. SMK Al Khairiyah Ciomas Kabupaten Serang sebesar Rp131,200 juta.
Selanjutnya, SMK Ayuda Hisaya Kota Tangerang 15,390 juta. SMK Elim Kota Tangerang sebesar Rp41,040 juta, dan SMKS Musik Yayasan Musik Jakarta Kota Tangerang Selatan sebesar Rp7 juta.
Secara keseluruhan, terdapat sebesar Rp861,270 juta uang masyarakat yang diberikan kelada belasan sekolah yang tidak disebutkan dalam penjabaran APBD Pemprov Banten tahun anggaran 2025.
Menyikapi temuan itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, temuan tersebut masih dalam tahap kewajaran karena ada perbaikan yang bisa dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Oleh karena itu, dia meminta agar instansi terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Masih ada waktu perbaikan, masih ada waktu perbaikan. Kalau dindik kecil kan anggarannya besar. Kalau dalam waktu 60 hari enggak ada peebaikan baru jadi temuan,” katanya santai, Minggu (19/7/2026). (adib)

















