SATELITNEWS.COM, SERANG – Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak, menggagalkan penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL). Rencananya, puluhan ribu BBL itu akan diperdagangkan secara ilegal ke Pulau Sumatera.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial M warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan AR warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Pengungkapan kasus ini, merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/05/VII/RES.5.4/2026/SPKT Satreskrim/Polres Cilegon/Polda Banten tertanggal 17 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wisnu mengatakan, pengungkapan berawal pada Kamis, 16 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB, ketika personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak, melaksanakan joint investigation di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Tahun 2011 dengan Nomor Polisi B-1179-VMX. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam yang berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatera.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (22/7/2026).
Baca Juga: Polda Banten Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Pokisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Polri dan TNI, dalam melakukan pengawasan di kawasan Pelabuhan Merak, yang menjadi salah satu jalur strategis distribusi barang antar pulau.
“Benih Bening Lobster merupakan komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi sekaligus berperan penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut. Oleh karena itu, setiap upaya penyelundupan akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
“Kami juga akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait agar wilayah Pelabuhan Merak tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan berbagai komoditas ilegal,” sambungnya.
Maruli menerangkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengemas Benih Bening Lobster ke dalam 10 box styrofoam, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan Toyota Avanza, untuk dikirim menuju Pulau Sumatera dan diperjualbelikan secara ilegal.
“Motif para tersangka, tidak lain adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan Benih Bening Lobster, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Maruli menerangkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 box styrofoam berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Tahun 2011 Nomor Polisi B-1179-VMX berikut STNK dan kunci kendaraan, uang tunai sebesar Rp1.289.000, satu unit telepon genggam Vivo Y53 warna biru, serta satu unit telepon genggam Infinix 30 Pro warna ungu.
Baca Juga: Mudahkan Akses Masyarakat, Polres Cilegon Polda Banten Bangun Jembatan Cidohok
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,5 Miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Saat ini, keduanya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Cilegon, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon,” imbuhnya. (adib)

















