SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA — Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk pendidikan kesetaraan di PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi perkara dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan KG, selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku, sebagai tersangka, Senin (24/8/2026).
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan, enetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOP Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C pada PKBM Indonesia Negeriku untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
“Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRIN-2665/M.6.12/Fd.2/06/2026 jo. PRIN-3649/M.6.12/Fd.2/08/2026,” ujar Kepala Kejari Wahyudi Eko Husodo di dampingi oleh Kasi Intel Teddy Lazuardi Syahputra dan Kasi Pidsus M. Arsyad kepada Satelit News, Senin (24/8/2026) malam.
“Tim Penyidik menetapkan KG sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen yang dinilai telah mencukupi dua alat bukti yang sah,” imbuh Kepala Kejari Wahyudi Eko Husodo.
Berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor: B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026, KG diduga memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar atau siswa fiktif ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian.
“Data tersebut diduga digunakan untuk mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum,” tandasnya.
Baca Juga: Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta
Berdasarkan fakta penyidikan, pada Tahun Anggaran 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp813.050.000 untuk 535 siswa. Namun, fakta riil menunjukkan hanya terdapat tujuh siswa aktif.
Pada Tahun Anggaran 2024, PKBM tersebut kembali menerima dana BOP sebesar Rp908.830.000 untuk 581 siswa. Sementara itu, fakta riil menunjukkan hanya 13 siswa yang aktif.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2025, alokasi dana BOP yang diterima mencapai Rp822.140.000 untuk 511 siswa. Namun, fakta riil hanya menunjukkan delapan siswa aktif.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026, perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2.506.740.000,” jelas Kepala Kejari Wahyudi Eko Husodo.
“Kerugian tersebut setara dengan Rp2,5 miliar lebih atau tepatnya dua miliar lima ratus enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KG disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi.
Pertama, Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejaksaan juga mengajukan penahanan terhadap KG berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) huruf b, c, e, dan h UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” terang Kepala Kejari Wahyudi Eko Husodo.
Penahanan tersebut antara lain didasarkan pada kekhawatiran tersangka menghambat proses pemeriksaan serta memberikan keterangan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
“Selain itu, terdapat kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara serta memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tandas Kepala Kejari Wahyudi Eko Husodo.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) KUHAP, penahanan terhadap KG direncanakan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengusut tuntas, serta menindak tegas segala bentuk praktik korupsi di lingkungan Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. (aditya)
























