SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan dua bangunan fasilitas olahraga padel yang sebelumnya menjadi temuan inspeksi mendadak (sidak) DPRD Kota Tangsel belum memiliki kelengkapan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel terkait hasil sidak tersebut.
Berdasarkan pengecekan awal, bangunan yang telah mengantongi izin umumnya telah memasang banner atau tanda informasi perizinan di lokasi usaha.
“Ini kan tim kami sudah tektokan dengan tim Satpol PP, kalau sudah ada izinnya pasti ada bannernya, kalau tidak ada bannernya diduga besar tidak ada kelengkapan perizinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, apabila terbukti tidak mengantongi izin sesuai ketentuan, maka penindakan menjadi kewenangan Satpol PP Tangsel sebagai aparat penegak peraturan daerah. “Seharusnya, intinya begitu,” sebutnya.
Yoga juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk perizinan bangunan dan operasional usaha.
Baca Juga: Dua Padel di Tangsel Beroperasi tanpa Izin, Fraksi PSI Desak Satpol PP Tegas
“Kita menghimbau kepada para pelaku usaha untuk melengkapi perizinan termasuk perizinan bangunan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses pengurusan izin saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem pelayanan daring yang telah disediakan pemerintah maupun mengurus secara langsung.
“Tidak sulit, tinggal akses sistem online kita dan itu pun ada kendala bisa menghubungi Call center untuk dilakukan pendampingan atau datang langsung ke kantor,” ungkapnya.
Yoga berharap para pelaku usaha tidak lagi mengabaikan kewajiban administrasi maupun mengandalkan pihak-pihak yang menawarkan bantuan secara tidak resmi dalam pengurusan izin.
“Dari pada mereka sekarang sembunyi-sembunyi atau mendapatkan informasi dari oknum-oknum atau misalnya yang mencoba mendekati untuk membantu dan sebagainya. Sekarang kan sudah mudah, tinggal lengkapi administrasi,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, Dahlan mengaku sebelumnya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP menyoal izin dua tempat olahraga yang sedang digandrungi kalangan anak muda itu.
Baca Juga: Menteri Pertahanan Tegaskan Tak Ada Izin Lintas Udara
Disinggung hasil koordinasi tersebut, Dahlan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. “Nanti saya sedang rapat dulu,” singkatnya melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis siang.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan, Alex Prabu, mendesak Pemerintah Kota Tangsel melalui Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap sejumlah fasilitas olahraga padel yang diduga beroperasi tanpa izin.
Desakan itu muncul setelah Alex bersama Komisi I DPRD Kota Tangsel dan Satpol PP melakukan sidak ke dua lokasi, yakni Jade Padel di kawasan Pakulonan, Serpong Utara, dan Cult Padel di Lengkong Gudang.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, kedua fasilitas olahraga tersebut diketahui telah berdiri dan mulai beroperasi. Namun, bangunan yang digunakan diduga belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
DPRD meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah penertiban untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (eko)
