SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pekan depan terkait permohonan status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan menelaah peran Sony dalam perkara tersebut sebelum memutuskan apakah permohonan JC layak direkomendasikan dalam proses persidangan.
“Kalau dia pelaku utama tentu tidak bisa. Yang dinilai apakah yang bersangkutan dapat membantu mengungkap pihak lain yang lebih besar,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Selain memeriksa permohonan JC, penyidik juga meneliti 26 nama yang sebelumnya disampaikan Sony dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut seluruh informasi tersebut sedang diverifikasi dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan kliennya telah menyerahkan 26 nama yang diduga terkait perkara tersebut.
Menurut dia, nama-nama itu berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta memiliki rekam jejak komunikasi dengan Sony melalui telepon seluler yang telah disita penyidik.
Baca Juga: Mobil Mewah Sitaan Milik Suami Sandra Dewi, Resmi Di Lelang
Krisna mengatakan pengungkapan nama-nama tersebut merupakan bagian dari upaya kliennya membantu membongkar perkara secara lebih luas. Pihaknya juga akan mengajukan surat resmi kepada Jampidsus untuk mendukung permohonan JC.
Menurut Krisna, Sony mengajukan status justice collaborator karena merasa bukan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mengklaim kliennya hanya menjalankan arahan pihak lain dan berada di bawah tekanan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono.
Asep diduga menyalurkan uang kepada Sony yang berasal dari pengaturan calon SPPG. Sementara Andrew diduga terlibat dalam korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program MBG senilai Rp1,1 triliun. Penyidik menduga PT Yasa Artha Trimanunggal memenangkan tender tersebut secara melawan hukum. (rm)
