Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 10 Jun 2026 18:01 WIB
Rubrik Nasional
4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua di antaranya dipecat dari dinas militer setelah aksi yang menyebabkan korban mengalami cacat berat itu dinilai merusak citra TNI.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Masa penahanan yang telah dijalani seluruh terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Edi menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Budhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga diberhentikan dari kedinasan TNI.

Sementara itu, Nandala dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Sami satu tahun enam bulan penjara. Berbeda dengan dua rekannya, keduanya tidak dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan sehingga tetap berstatus anggota TNI setelah menjalani pidana.

Majelis hakim juga menyampaikan kesimpulan penting terkait perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat operasi intelijen di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan itu dinilai dilakukan atas inisiatif para terdakwa yang mengaku sakit hati terhadap aksi Andrie saat menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont dan ingin memberikan pelajaran kepada korban.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Putusan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk TNI Muhammad Iswad menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni dua tahun enam bulan penjara.

Vonis terhadap Edi lebih berat dari tuntutan Oditur Militer, Budhi menerima hukuman sesuai tuntutan, sedangkan Nandala dan Sami memperoleh hukuman yang lebih ringan.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Pertimbangan majelis hakim menunjukkan bahwa dampak terhadap institusi menjadi salah satu alasan utama yang memberatkan hukuman para terdakwa. “Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” ujar Fredy.

Hakim menilai tindakan itu bertentangan dengan kepentingan militer karena merusak hubungan antara TNI dan masyarakat. Aksi tersebut juga dilakukan secara sadar tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap satuan maupun diri mereka sendiri.

“Yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi,” kata Fredy.

Selain berdampak pada institusi, serangan tersebut meninggalkan akibat serius bagi korban. “Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya,” ujar Fredy.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto dan Arif

Putusan tersebut menuai kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai vonis terhadap para terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. “Ini adalah sandiwara dan sandiwaranya sudah babak akhir, gitu aja,” ujar Isnur.

Menurut Isnur, putusan tersebut membantah anggapan bahwa peradilan militer akan menjatuhkan hukuman yang serius terhadap pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus. “Peradilan militer telah terbukti gagal memberikan rasa keadilan,” katanya.

Dalam persidangan terungkap bahwa aksi penyiraman air keras memang tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang melibatkan seluruh terdakwa. Menurut Oditur Militer, para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi militer.

Dari situlah muncul keinginan untuk memberi pelajaran kepada korban. Dalam sebuah pertemuan di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI, Edi Sudarko awalnya mengusulkan agar Andrie dipukul. Namun gagasan tersebut berubah setelah Budhi Hariyanto mengusulkan agar korban disiram menggunakan cairan pembersih karat.

Usulan itu kemudian disepakati. Edi bersedia menjadi pelaksana penyiraman, sementara Budhi dan Nandala ikut menyusun rencana aksi.

Malam sebelum penyerangan, Budhi mengisi sebuah tumbler ungu miliknya dengan air aki bekas yang kemudian dicampur cairan pembersih karat. Wadah itu kemudian dibawa menggunakan sepeda motor untuk digunakan dalam aksi yang telah direncanakan.

Pada 12 Maret 2026, para terdakwa mengeksekusi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba. Budhi bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan Edi menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban. (rmg/xan)

Tags: BAISPENJARAvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Ini Daftar Sembilan Pejabat Polda Banten yang Dimutasi, Salah Satunya Dirreskrimsus

Senin, 31 Agu 2026 13:34 WIB
Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Senin, 31 Agu 2026 08:20 WIB
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan. (ISTIMEWA)

Tidak Tahu Bantuan RTLH Berkurang, Sekda Banten Pastikan Evaluasi DPRKP

Rabu, 2 Sep 2026 20:21 WIB
Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Selasa, 1 Sep 2026 08:44 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.