Rabu, 10 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 10 Jun 2026 18:01 WIB
Rubrik Nasional
4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua di antaranya dipecat dari dinas militer setelah aksi yang menyebabkan korban mengalami cacat berat itu dinilai merusak citra TNI.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Masa penahanan yang telah dijalani seluruh terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Edi menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Budhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga diberhentikan dari kedinasan TNI.

Sementara itu, Nandala dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Sami satu tahun enam bulan penjara. Berbeda dengan dua rekannya, keduanya tidak dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan sehingga tetap berstatus anggota TNI setelah menjalani pidana.

Majelis hakim juga menyampaikan kesimpulan penting terkait perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat operasi intelijen di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan itu dinilai dilakukan atas inisiatif para terdakwa yang mengaku sakit hati terhadap aksi Andrie saat menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont dan ingin memberikan pelajaran kepada korban.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto dan Arif

Putusan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk TNI Muhammad Iswad menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni dua tahun enam bulan penjara.

Vonis terhadap Edi lebih berat dari tuntutan Oditur Militer, Budhi menerima hukuman sesuai tuntutan, sedangkan Nandala dan Sami memperoleh hukuman yang lebih ringan.

BeritaTerbaru

74,2 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo

74,2 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo

Kamis, 4 Jun 2026 20:20 WIB
Rupiah Tembus Rp18.000, BI Perkuat Intervensi

Rupiah Tembus Rp18.000, BI Perkuat Intervensi

Kamis, 4 Jun 2026 20:18 WIB
Kasus Korupsi dan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Pasrah Dibui 4,5 Tahun

Kasus Korupsi dan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Pasrah Dibui 4,5 Tahun

Kamis, 4 Jun 2026 20:15 WIB
Sensasional, SMA di Lampung Ini Sukses Loloskan 100 Persen Siswanya ke PTN

Sensasional, SMA di Lampung Ini Sukses Loloskan 100 Persen Siswanya ke PTN

Kamis, 4 Jun 2026 18:45 WIB

Pertimbangan majelis hakim menunjukkan bahwa dampak terhadap institusi menjadi salah satu alasan utama yang memberatkan hukuman para terdakwa. “Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” ujar Fredy.

Hakim menilai tindakan itu bertentangan dengan kepentingan militer karena merusak hubungan antara TNI dan masyarakat. Aksi tersebut juga dilakukan secara sadar tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap satuan maupun diri mereka sendiri.

“Yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi,” kata Fredy.

Selain berdampak pada institusi, serangan tersebut meninggalkan akibat serius bagi korban. “Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya,” ujar Fredy.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pemerasan dan TPPU, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Putusan tersebut menuai kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai vonis terhadap para terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. “Ini adalah sandiwara dan sandiwaranya sudah babak akhir, gitu aja,” ujar Isnur.

Menurut Isnur, putusan tersebut membantah anggapan bahwa peradilan militer akan menjatuhkan hukuman yang serius terhadap pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus. “Peradilan militer telah terbukti gagal memberikan rasa keadilan,” katanya.

Dalam persidangan terungkap bahwa aksi penyiraman air keras memang tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang melibatkan seluruh terdakwa. Menurut Oditur Militer, para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi militer.

Dari situlah muncul keinginan untuk memberi pelajaran kepada korban. Dalam sebuah pertemuan di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI, Edi Sudarko awalnya mengusulkan agar Andrie dipukul. Namun gagasan tersebut berubah setelah Budhi Hariyanto mengusulkan agar korban disiram menggunakan cairan pembersih karat.

Usulan itu kemudian disepakati. Edi bersedia menjadi pelaksana penyiraman, sementara Budhi dan Nandala ikut menyusun rencana aksi.

Malam sebelum penyerangan, Budhi mengisi sebuah tumbler ungu miliknya dengan air aki bekas yang kemudian dicampur cairan pembersih karat. Wadah itu kemudian dibawa menggunakan sepeda motor untuk digunakan dalam aksi yang telah direncanakan.

Baca Juga: Akui Suap, Djuyamto: Semoga yang Terakhir

Pada 12 Maret 2026, para terdakwa mengeksekusi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba. Budhi bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan Edi menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban. (rmg/xan)

Tags: BAISPENJARAvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Modus Korupsi MBG, Kondisikan Yayasan Hingga Gelembungkan Anggaran
Nasional

Modus Korupsi MBG, Kondisikan Yayasan Hingga Gelembungkan Anggaran

Rabu, 3 Jun 2026 21:39 WIB
Bersiap, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 8-21 Juni 2026
Nasional

Bersiap, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 8-21 Juni 2026

Rabu, 3 Jun 2026 16:16 WIB
IMG_20260603_130841
Nasional

Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Hasil Pemulihan Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 3 Jun 2026 13:15 WIB
Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban
Nasional

Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban

Selasa, 2 Jun 2026 18:55 WIB
304 Bangunan Hangus Terbakar di Kemayoran, 620 Orang Mengungsi
Nasional

304 Bangunan Hangus Terbakar di Kemayoran, 620 Orang Mengungsi

Selasa, 2 Jun 2026 18:53 WIB
Delegasi Banten Hadiri Sidang International Labour Conference ke-114 di Swiss
Banten Region

Delegasi Banten Hadiri Sidang International Labour Conference ke-114 di Swiss

Senin, 1 Jun 2026 20:18 WIB
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Indomaret di Jalam M Toha Kota Tangerang Terbakar Hebat

Indomaret di Jalam M Toha Kota Tangerang Terbakar Hebat

Kamis, 4 Jun 2026 16:43 WIB
Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Selasa, 9 Jun 2026 17:48 WIB
Pengurus Perkumpulan Boedak Suang, berfoto bersama dengan Ketua PGRI Kabupaten Pandeglang Sutoto (tengah). (ISTIMEWA)

BSR – PGRI Pandeglang Jajaki Program Sosialisasi Mitigasi Kebencanaan

Minggu, 7 Jun 2026 17:59 WIB
Kebijakan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Direlaksasi, Begini Respons Wali kota Tangerang

Kebijakan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Direlaksasi, Begini Respons Wali kota Tangerang

Selasa, 9 Jun 2026 16:04 WIB
IMG-20260604-WA0045

Tak Punya IPAL, Dua SPPG di Pondok Aren Ditutup

Jumat, 5 Jun 2026 10:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.