SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua di antaranya dipecat dari dinas militer setelah aksi yang menyebabkan korban mengalami cacat berat itu dinilai merusak citra TNI.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Masa penahanan yang telah dijalani seluruh terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Edi menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Budhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga diberhentikan dari kedinasan TNI.
Sementara itu, Nandala dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Sami satu tahun enam bulan penjara. Berbeda dengan dua rekannya, keduanya tidak dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan sehingga tetap berstatus anggota TNI setelah menjalani pidana.
Majelis hakim juga menyampaikan kesimpulan penting terkait perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat operasi intelijen di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan itu dinilai dilakukan atas inisiatif para terdakwa yang mengaku sakit hati terhadap aksi Andrie saat menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont dan ingin memberikan pelajaran kepada korban.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto dan Arif
Putusan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk TNI Muhammad Iswad menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Vonis terhadap Edi lebih berat dari tuntutan Oditur Militer, Budhi menerima hukuman sesuai tuntutan, sedangkan Nandala dan Sami memperoleh hukuman yang lebih ringan.
Pertimbangan majelis hakim menunjukkan bahwa dampak terhadap institusi menjadi salah satu alasan utama yang memberatkan hukuman para terdakwa. “Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” ujar Fredy.
Hakim menilai tindakan itu bertentangan dengan kepentingan militer karena merusak hubungan antara TNI dan masyarakat. Aksi tersebut juga dilakukan secara sadar tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap satuan maupun diri mereka sendiri.
“Yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi,” kata Fredy.
Selain berdampak pada institusi, serangan tersebut meninggalkan akibat serius bagi korban. “Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya,” ujar Fredy.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pemerasan dan TPPU, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
Putusan tersebut menuai kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai vonis terhadap para terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. “Ini adalah sandiwara dan sandiwaranya sudah babak akhir, gitu aja,” ujar Isnur.
Menurut Isnur, putusan tersebut membantah anggapan bahwa peradilan militer akan menjatuhkan hukuman yang serius terhadap pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus. “Peradilan militer telah terbukti gagal memberikan rasa keadilan,” katanya.
Dalam persidangan terungkap bahwa aksi penyiraman air keras memang tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang melibatkan seluruh terdakwa. Menurut Oditur Militer, para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi militer.
Dari situlah muncul keinginan untuk memberi pelajaran kepada korban. Dalam sebuah pertemuan di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI, Edi Sudarko awalnya mengusulkan agar Andrie dipukul. Namun gagasan tersebut berubah setelah Budhi Hariyanto mengusulkan agar korban disiram menggunakan cairan pembersih karat.
Usulan itu kemudian disepakati. Edi bersedia menjadi pelaksana penyiraman, sementara Budhi dan Nandala ikut menyusun rencana aksi.
Malam sebelum penyerangan, Budhi mengisi sebuah tumbler ungu miliknya dengan air aki bekas yang kemudian dicampur cairan pembersih karat. Wadah itu kemudian dibawa menggunakan sepeda motor untuk digunakan dalam aksi yang telah direncanakan.
Baca Juga: Akui Suap, Djuyamto: Semoga yang Terakhir
Pada 12 Maret 2026, para terdakwa mengeksekusi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba. Budhi bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan Edi menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban. (rmg/xan)
