Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 10 Jun 2026 18:01 WIB
Rubrik Nasional
4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua di antaranya dipecat dari dinas militer setelah aksi yang menyebabkan korban mengalami cacat berat itu dinilai merusak citra TNI.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Masa penahanan yang telah dijalani seluruh terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Edi menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Budhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga diberhentikan dari kedinasan TNI.

Sementara itu, Nandala dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Sami satu tahun enam bulan penjara. Berbeda dengan dua rekannya, keduanya tidak dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan sehingga tetap berstatus anggota TNI setelah menjalani pidana.

Majelis hakim juga menyampaikan kesimpulan penting terkait perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terdapat operasi intelijen di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan itu dinilai dilakukan atas inisiatif para terdakwa yang mengaku sakit hati terhadap aksi Andrie saat menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont dan ingin memberikan pelajaran kepada korban.

Baca Juga: Film Terbaru Netflix Doing Life: Cinta dari Balik Penjara

Putusan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk TNI Muhammad Iswad menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni dua tahun enam bulan penjara.

Vonis terhadap Edi lebih berat dari tuntutan Oditur Militer, Budhi menerima hukuman sesuai tuntutan, sedangkan Nandala dan Sami memperoleh hukuman yang lebih ringan.

BeritaTerbaru

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB

Pertimbangan majelis hakim menunjukkan bahwa dampak terhadap institusi menjadi salah satu alasan utama yang memberatkan hukuman para terdakwa. “Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” ujar Fredy.

Hakim menilai tindakan itu bertentangan dengan kepentingan militer karena merusak hubungan antara TNI dan masyarakat. Aksi tersebut juga dilakukan secara sadar tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap satuan maupun diri mereka sendiri.

“Yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi,” kata Fredy.

Selain berdampak pada institusi, serangan tersebut meninggalkan akibat serius bagi korban. “Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya,” ujar Fredy.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Putusan tersebut menuai kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai vonis terhadap para terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. “Ini adalah sandiwara dan sandiwaranya sudah babak akhir, gitu aja,” ujar Isnur.

Menurut Isnur, putusan tersebut membantah anggapan bahwa peradilan militer akan menjatuhkan hukuman yang serius terhadap pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus. “Peradilan militer telah terbukti gagal memberikan rasa keadilan,” katanya.

Dalam persidangan terungkap bahwa aksi penyiraman air keras memang tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang melibatkan seluruh terdakwa. Menurut Oditur Militer, para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi militer.

Dari situlah muncul keinginan untuk memberi pelajaran kepada korban. Dalam sebuah pertemuan di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI, Edi Sudarko awalnya mengusulkan agar Andrie dipukul. Namun gagasan tersebut berubah setelah Budhi Hariyanto mengusulkan agar korban disiram menggunakan cairan pembersih karat.

Usulan itu kemudian disepakati. Edi bersedia menjadi pelaksana penyiraman, sementara Budhi dan Nandala ikut menyusun rencana aksi.

Malam sebelum penyerangan, Budhi mengisi sebuah tumbler ungu miliknya dengan air aki bekas yang kemudian dicampur cairan pembersih karat. Wadah itu kemudian dibawa menggunakan sepeda motor untuk digunakan dalam aksi yang telah direncanakan.

Pada 12 Maret 2026, para terdakwa mengeksekusi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba. Budhi bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan Edi menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban. (rmg/xan)

Tags: BAISPENJARAvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal
Nasional

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Warga Serpong Lagoon Siap Ambil Langkah Hukum

Jumlah Warga Diare di Serpong Lagoon Tangsel Jadi 176 Orang

Selasa, 20 Okt 2026 18:41 WIB
BERKABUT : Kondisi perairan Selat Sunda, berkabut sejak beberapa hari lalu. Saat ini, asap karhutla mulai masuk ke beberapa wilayah di Banten. (ISTIMEWA)

Asap Karhutla Masuk Banten, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 19 Okt 2026 15:01 WIB
GP Ansor Tangsel Akan Gelar Ansor Fest 2026, Rangkul Anak Muda Lewat Budaya dan Kreativitas

GP Ansor Tangsel Akan Gelar Ansor Fest 2026, Rangkul Anak Muda Lewat Budaya dan Kreativitas

Kamis, 15 Okt 2026 12:42 WIB
Sambut Pileg 2029, Golkar Banten Siapkan Strategi Lebih Awal

Sambut Pileg 2029, Golkar Banten Siapkan Strategi Lebih Awal

Rabu, 21 Okt 2026 08:12 WIB
Erafone Tigaraksa Dibobol Maling, 41 HP dan 3 TV Raib

Erafone Tigaraksa Dibobol Maling, 41 HP dan 3 TV Raib

Senin, 19 Okt 2026 07:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.