SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mematahkan harapan dua hakim yang terbukti menerima suap terkait penanganan perkara dan pemberian vonis lepas terhadap tiga perusahaan crude palm oil (CPO). Vonis banding justru memperberat hukuman bagi Hakim nonaktif Djuyamto menjadi 12 tahun penjara, dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta menjadi 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 subsider penjara selama 140 hari.” Demikian amar putusan resmi Mahkamah Agung untuk Djuyamto.
Selain pidana penjara dan denda, Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.211.864.000,00, subsider 5 tahun penjara. Putusan ini tercatat dengan nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.
Arif Nuryanta dijatuhi pidana penjara 14 tahun, denda Rp 500.000.000,00 subsider 140 hari, dan diwajibkan membayar denda uang pengganti Rp 14.734.276.000,00 subsider 6 tahun penjara.
Sementara Hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin tetap dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 500.000.000,00 subsider 140 hari dan uang pengganti Rp 6.403.780.000,00 subsider 4 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Desember 2025, di mana lima pejabat pengadilan dinyatakan bersalah menerima suap terkait vonis lepas perusahaan CPO. Djuyamto menerima suap sebesar Rp 9.211.864.000,00; Arif Nuryanta Rp 14.734.276.000,00; Agam Rp 6.403.780.000,00; Ali Rp 6.403.780.000,00; dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2.300.000.000,00.
Kelima terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Djuyamto, Agam, Ali, dan Arif Nuryanta mengajukan upaya hukum dengan mengajukan banding, sedangkan Wahyu menerima vonisnya.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperjelas besaran hukuman dan denda uang pengganti bagi para pejabat pengadilan yang terbukti menerima suap. Hukuman yang diperberat menunjukkan tindak lanjut dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana Djuyamto divonis 11 tahun penjara, Arif Nuryanta 12,5 tahun penjara, Agam dan Ali masing-masing 11 tahun, dan Wahyu 11,5 tahun.
Jumlah suap yang diterima masing-masing terdakwa juga menjadi dasar perhitungan denda uang pengganti dalam putusan pengadilan tinggi.
Keputusan ini diumumkan secara resmi pada 2 Februari 2026 melalui situs Mahkamah Agung dan mencatatkan nomor putusan untuk tiap terdakwa. Majelis hakim yang mengadili ketiga terdakwa diketuai Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. (rmg/xan)