Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto dan Arif

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 3 Feb 2026 17:54 WIB
Rubrik Nasional
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto dan Arif

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta (kanan), Djuyamto (kedua kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), Ali Muhtarom (kedua kiri) dan Wahyu Gunawan (kiri). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mematahkan harapan dua hakim yang terbukti menerima suap terkait penanganan perkara dan pemberian vonis lepas terhadap tiga perusahaan crude palm oil (CPO). Vonis banding justru memperberat hukuman bagi Hakim nonaktif Djuyamto menjadi 12 tahun penjara, dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta menjadi 14 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 subsider penjara selama 140 hari.” Demikian amar putusan resmi Mahkamah Agung untuk Djuyamto.

Selain pidana penjara dan denda, Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.211.864.000,00, subsider 5 tahun penjara. Putusan ini tercatat dengan nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.

Arif Nuryanta dijatuhi pidana penjara 14 tahun, denda Rp 500.000.000,00 subsider 140 hari, dan diwajibkan membayar denda uang pengganti Rp 14.734.276.000,00 subsider 6 tahun penjara.

Sementara Hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin tetap dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 500.000.000,00 subsider 140 hari dan uang pengganti Rp 6.403.780.000,00 subsider 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Desember 2025, di mana lima pejabat pengadilan dinyatakan bersalah menerima suap terkait vonis lepas perusahaan CPO. Djuyamto menerima suap sebesar Rp 9.211.864.000,00; Arif Nuryanta Rp 14.734.276.000,00; Agam Rp 6.403.780.000,00; Ali Rp 6.403.780.000,00; dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2.300.000.000,00.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Kelima terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Djuyamto, Agam, Ali, dan Arif Nuryanta mengajukan upaya hukum dengan mengajukan banding, sedangkan Wahyu menerima vonisnya.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperjelas besaran hukuman dan denda uang pengganti bagi para pejabat pengadilan yang terbukti menerima suap. Hukuman yang diperberat menunjukkan tindak lanjut dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana Djuyamto divonis 11 tahun penjara, Arif Nuryanta 12,5 tahun penjara, Agam dan Ali masing-masing 11 tahun, dan Wahyu 11,5 tahun.

Jumlah suap yang diterima masing-masing terdakwa juga menjadi dasar perhitungan denda uang pengganti dalam putusan pengadilan tinggi.

Keputusan ini diumumkan secara resmi pada 2 Februari 2026 melalui situs Mahkamah Agung dan mencatatkan nomor putusan untuk tiap terdakwa. Majelis hakim yang mengadili ketiga terdakwa diketuai Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. (rmg/xan)

Tags: hakimhukumanpengadilanvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260519_160354

Prajurit Yonif TP 840/GS Dilatih Perakitan Jembatan Bailey

Selasa, 19 Mei 2026 16:07 WIB
Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Kamis, 14 Mei 2026 11:45 WIB
IMG_20260516_161314

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
IMG_20260515_192836

Ketua DPD RI Dorong Pemda Dampingi Usaha Ultra Mikro Kelompok PKK

Sabtu, 16 Mei 2026 07:09 WIB
DIRINGKUS - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api, berinisial JA, (24) dan EB (24), diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang. (ISTIMEWA)

Resmob Polres Serang Ringkus Pelaku Ranmor Bersenjata Api

Rabu, 20 Mei 2026 09:59 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.