SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan maksimal terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). JPU menuntut hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti dengan total Rp 5,6 triliun.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim untuk turut menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Secara rinci, kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem terdiri atas Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun. Apabila nominal tersebut tidak dibayar, hukuman kurungannya akan ditambah sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Nadiem yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah sebagai hal memberatkan. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Jaksa dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari megaproyek pengadaan sarana pembelajaran digital pada rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022. Jaksa mendakwa Nadiem beserta sejumlah bawahannya mengeksekusi proyek tersebut tanpa perencanaan matang dan survei referensi harga.
Keputusan spesifik yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome tersebut dinilai mengabaikan kebutuhan sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Kecerobohan ini berujung pada kegagalan operasional yang fatal, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Audit resmi mencatat pengadaan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun, ditambah pemborosan lisensi CDM yang tidak bermanfaat senilai 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar.
Lebih jauh, JPU membongkar adanya indikasi kuat konflik kepentingan antara proyek pemerintah ini dengan aliran investasi Google Asia Pacific senilai 786,9 juta dolar AS kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang menaungi Gojek.
Nadiem dituding menyalahgunakan kewenangannya untuk mengubah status PT Gojek Indonesia menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) demi memuluskan masuknya dana investasi tersebut; ia bahkan disebut meraup keuntungan pribadi hingga Rp 809,5 miliar berkat posisinya sebagai menteri sekaligus pemegang saham.
Merespons tingginya akumulasi tuntutan yang jika ditotal bisa mencapai 28 tahun masa tahanan tersebut, menurut Nadiem sengaja disampaikan karena takut dirinya divonis bebas atas dasar ketiadaan bukti.
Nadiem menjelaskan, jaksa menggunakan puncak nilai kekayaannya saat IPO saham Gojek sebagai patokan yang ia sebut “tidak riil” atau “fiktif”.
“Dia (jaksa) menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” kata Nadiem.
Ia menegaskan kekayaan tersebut sah dan “tidak ada hubungannya” dengan kasus Chromebook. “Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” tandasnya. (rmg)