SATELITNEWS.COM, SERANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Banten telah menetapkan RS, CX, GM, HQ dan LCH sebagai tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan di wilayah Banten.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan terhadap Wajib Pajak PT PSI, PT PSM dan PT VPM yang bergerak di bidang industri pengolahan besi dan baja, sebagai tindaklanjut penggeledahan yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 5 Februari 2026 di lokasi tempat usaha wajib pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan, bahwa para tersangka RS, CX, GM, HQ dan LCH adalah Pengurus sekaligus Pemegang Saham dan pihak yang mengendalikan jalannya Perusahaan.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui PT PSI, PT PSM dan PT VPM adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar/lengkap pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019 dengan cara melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak (penjualan non PPN) dan pembayaran yang diterima melalui rekening pihak lain (nominee), tidak melalui rekening perusahaan.
Kantor Wilayah DJP Banten meminta pertanggungjawaban pidana kepada RS, CX, GM, HQ, dan LCH, karena atas perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT PSI, PT PSM dan PT VPM pada masa pajak Januari 2016 s.d Desember 2019 sekurang-kurangnya sebesar Rp 583.262.763.775,00 untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tindak pidana pajak yang dilakukan oleh RS, CX, GM, HQ dan LCH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar/lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Aim Nursalim, kepada satelitnews.com, saat Konferensi Pers Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Kanwil DJP Banten, Rabu (13/5/2026).
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menegaskan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Banten merupakan wujud koordinasi dan sinergi yang baik antar Aparat Penegak Hukum yang telah dilakukan oleh Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dibantu oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu, Kanwil DJP Banten juga melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten terkait dengan tempat Penimbunan Berikat dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten terkait dengan pencegahan tersangka. Empat dari lima tersangka adalah warga negara asing.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten, sebagai bagian memberikan rasa keadilan kepada pelaku usaha yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, memberikan efek gentar bagi para pelaku lainnya di satu sisi, di sisi lainnya juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan. (aditya)