SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto belum lama ini mengingatkan para kepala daerah agar tidak lagi memberikan dana hibah kepada instansi vertikal, khususnya lembaga penegak hukum. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah praktik korupsi dan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Peringatan itu disampaikan Setyo dalam acara peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (11/5/2026) lalu, yang dihadiri ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara luring maupun daring.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali kota Tangerang memilih berhati-hati berkomentar ketika diminta pendapatnya. “(Komentar) yang itu kami discuss dulu Pak Wali kota untuk statementnya. Jadi mohon maaf tidak bisa berkomentar,” terang Maryono kepada awak media usai pelantikan pengurus Perbasi Kota Tangerang di Aula Apartemen Pacific Garden Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (19/5/2026).
Diketahui sebelumnya Setyo menegaskan, instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lainnya telah memperoleh anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi memberikan hibah tambahan.
Menurutnya, pemberian dana hibah kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan adanya upaya memengaruhi proses hukum.” Hal tersebut, telah melanggar rambu tambu sebagai dalam undan undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rm/made)