SATELITNEWS.COM, BANDARA—Petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan keberangkatan puluhan orang yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Sebanyak 32 calon penumpang dicegah berangkat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan petugas Imigrasi yang mencurigai rombongan penumpang pesawat ID7157 rute Jakarta-Singapura. “Selanjutnya temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” kata Wisnu saat di wawancarai SatelitNews.Com, Senin (18/5/2026).
Dalam pemeriksaan awal, para penumpang mengaku hendak mengikuti perjalanan wisata ke Hainan, China. Namun, petugas menemukan sebagian besar dari mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata ke Hainan selama enam hari yang diselenggarakan sebuah biro perjalanan berinisial F Travel. Mereka disebut membayar biaya perjalanan sebesar Rp15 juta per orang dan didampingi seorang tour leader berinisial E M.
Namun, lima orang lainnya secara terbuka mengaku tujuan utama perjalanan mereka ialah untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Sepasang suami istri asal Ponorogo berinisial D A dan K A mengaku mendaftar melalui biro perjalanan berinisial T M dengan biaya mencapai Rp250 juta per orang. Mereka mengetahui informasi keberangkatan tersebut melalui media sosial TikTok.
Sementara, seorang calon jamaah berinisial S N B mengaku diberangkatkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia berencana menunggu penerbitan *tasreh* atau izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
Manager Operation F Travel berinisial E M membantah pihaknya terlibat dalam pemberangkatan haji nonprosedural. Ia menegaskan biro perjalanannya hanya mengatur perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengurus visa kerja Arab Saudi yang digunakan sebagian peserta. “Kami hanya mendampingi perjalanan wisata ke Hainan. Untuk visa kerja Saudi bukan dari kami,” ujar E M.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, pengawasan terhadap keberangkatan penumpang pada musim haji tahun ini diperketat untuk mencegah praktik haji nonprosedural sekaligus melindungi masyarakat dari potensi masalah hukum di luar negeri. “Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap pola keberangkatan yang terindikasi nonprosedural, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Galih.
Menurut dia, penggunaan visa kerja untuk tujuan ibadah haji berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kendala saat berada di negara tujuan. Galih juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran perjalanan haji melalui jalur tidak resmi ataupun iming-iming keberangkatan cepat lewat negara transit tertentu.
“Masyarakat harus memastikan dokumen perjalanan dan visa yang digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Ikuti prosedur resmi pemerintah agar ibadah berjalan aman dan tidak menimbulkan risiko hukum,” ujarnya. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan 32 paspor Republik Indonesia, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi.
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang merekrut dan mengurus dokumen keberangkatan calon jamaah. Aparat juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta Satgas Haji Mabes Polri.
Para pihak yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 121 dan Pasal 122 undang-undang yang sama serta Pasal 492 KUHP baru terkait penipuan.
Kasus ini menambah daftar pencegahan keberangkatan haji nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta menjelang musim haji 2026. Modus yang digunakan umumnya memanfaatkan perjalanan wisata ke negara ketiga sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. (ari)