SATELITNEWS. COM, TANGERANG — Operasi Siaga Lebaran 1447 Hijriah membuahkan hasil. Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus berbeda, yakni penyembunyian dalam koper dan penyamaran dalam paket kiriman.
Pengungkapan pertama terjadi pada malam takbiran, Jumat (20/3/26). Petugas mengamankan seorang warga negara asing berinisial CJ (39) yang tiba dari Techo International Airport, Kamboja, menuju Jakarta. Dari hasil pemeriksaan mendalam, CJ diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis MDMA seberat 1.915 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan dengan teknik false concealment, yakni dimasukkan ke dalam dinding koper untuk mengelabui petugas. Kecurigaan petugas muncul dari hasil analisis risiko dan profiling penumpang yang dilakukan secara berkelanjutan selama periode pengawasan Lebaran.
Tak berhenti di situ, penindakan kedua dilakukan pada Selasa (24/3) sore. Petugas menemukan paket kiriman yang diberitahukan sebagai mainan, namun setelah diperiksa lebih lanjut, berisi delapan pods vape yang mengandung cairan etomidate—narkotika golongan II.
Modus yang digunakan adalah false declaration atau pemberitahuan palsu. Paket tersebut ditujukan ke wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari pengembangan kasus, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS (33) yang diduga sebagai penerima barang.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga pintu masuk negara dari ancaman narkotika.
Baca Juga: Diduga Hendak Berangkat Haji Nonprosedural, 32 Orang Dicegah Melalui Bandara Soetta
“Setiap upaya penyelundupan yang berhasil kami gagalkan berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan Stelitnews, Jumat Siang (27/3/26)
Menurut Hengky, pengungkapan ini berawal dari hasil analisis intelijen dan pengawasan ketat terhadap pergerakan penumpang serta arus barang selama libur Lebaran. Sejumlah entitas kemudian dijadikan target operasi hingga akhirnya terungkap adanya indikasi penyelundupan.
Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penumpang dan paket mencurigakan tersebut. Hasilnya, ditemukan unsur pelanggaran berupa penyelundupan narkotika dalam dua kasus berbeda yang kini tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dari pengungkapan ini, barang bukti MDMA yang diamankan diperkirakan dapat digunakan hingga 9.575 kali pakai. Penindakan tersebut diyakini mampu menyelamatkan sekitar 3.192 jiwa serta mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp11,6 miliar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Hengky menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari pemanfaatan teknologi analisis risiko, penguatan intelijen, serta sinergi antarinstansi penegak hukum.
Baca Juga: Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan
“Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis data dan kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” tegasnya. (ari)
























