SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tumpukan sampah liar di Jalan Rawa Kucing, RT 004 RW 005, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang merusak estetika dan kebersihan wilayah. Camat Neglasari Iwan Mulyawan menyebut kondisi tersebut terjadi karena rendahnya kesadaran masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Menurut Iwan, pihak Kecamatan Neglasari bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sebenarnya rutin melakukan pengangkutan sampah di lokasi tersebut setiap hari. Pembersihan juga dibantu armada bentor kelurahan untuk mencegah tumpukan sampah semakin meluas. Namun demikian, setelah sampah diangkut, masih ada oknum dari luar wilayah yang kembali membuang sampah di kawasan itu. Akibatnya, tumpukan sampah liar terus muncul meski sudah dibersihkan secara berkala.
“Setiap hari sampah diangkut oleh tim DLH bersama bentor kelurahan. Namun, setiap hari juga masih ada oknum dari luar yang membuang sampah di lokasi itu, sehingga kecamatan terus berkoordinasi dengan DLH,” ujar Iwan saat dikonfirmasi SatelitNews.Com, melalui pesan WhatsApp, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, pihak kecamatan sebenarnya telah memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Akan tetapi, imbauan itu dinilai belum dipatuhi oleh sebagian masyarakat. “Spanduk larangan sudah dipasang. Namun, kemungkinan masih ada oknum yang tidak menghiraukan bahkan mengabaikan larangan tersebut,” katanya.
Iwan menegaskan, sepanjang jalan raya di Kota Tangerang tidak diperbolehkan dijadikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sebab, Pemerintah Kota Tangerang telah memiliki sistem pengangkutan sampah dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Sepanjang jalan raya tidak boleh dijadikan TPST. Sistem pengangkutan sampah juga sudah memiliki SOP, di mana gerobak sampah warga langsung ditunggu armada DLH sesuai jadwal yang telah disepakati,” jelasnya. Menurut dia, warga sekitar sebenarnya telah memiliki sistem pengangkutan sampah langsung dari masing-masing rumah tangga. Karena itu, masyarakat tidak perlu lagi membuang sampah di pinggir jalan.
“Warga sekitar sebenarnya sudah memiliki sistem pengangkutan sampah dari masing-masing rumah tangga, sehingga tidak diperbolehkan membuang sampah sembarangan,” ucapnya. Ia menambahkan, Kecamatan Neglasari terus berkoordinasi dengan DLH Kota Tangerang sebagai pelaksana pengangkutan sampah. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga rutin dilakukan melalui pengurus RT dan RW setempat.
“Kami terus berkoordinasi dengan DLH sebagai pelaksana armada pengangkut sampah dan dibantu bentor kelurahan. Sosialisasi kepada masyarakat melalui RT dan RW juga terus disampaikan,” katanya. Iwan berharap masyarakat semakin sadar terhadap aturan dan mekanisme pembuangan sampah yang telah disediakan pemerintah. Menurut dia, apabila sistem pengangkutan sampah dijalankan dengan baik, maka tumpukan sampah liar di Jalan Rawa Kucing tidak akan kembali muncul.
“Kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sebenarnya sudah memiliki mekanisme. Gerobak sampah warga sesuai jadwal langsung ditunggu armada sampah di lokasi yang telah disepakati. Jika sistem ini dijalankan dengan baik, maka tumpukan sampah tidak akan ada lagi,” pungkasnya. (ari)