SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah inspeksi mendadak ke dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan itu muncul di tengah catatan sekitar 240 SPPG di berbagai daerah yang dihentikan sementara operasionalnya.
Dalam sidak perdana KSP ke dapur MBG sejak program diluncurkan pada 6 Januari 2025 lalu tersebut, Dudung mendapati kondisi dapur yang memprihatinkan, jauh dari standar kebersihan dan keamanan pangan.
Area pengolahan makanan terlihat kotor, sementara di beberapa titik ditemukan belatung. Ada pula penggunaan pallet yang tidak sesuai standar serta fasilitas pencucian yang tidak layak digunakan.
Selain itu, sistem tata ruang dapur dinilai bermasalah. Area dapur kering, penyimpanan bahan basah, hingga gudang kering tidak dipisahkan sebagaimana mestinya.
Sistem pembuangan limbah (IPAL) disebut tidak memenuhi syarat, sementara alur pencucian bahan nabati dan hewani juga tidak dipisahkan. Kondisi ruang dapur pun panas.
“Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujar Dudung usai sidak di SPPG di Kebon Jeruk dan Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, pemisahan area bersih dan kotor merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan dapur makanan. Ketidaksesuaian standar berpotensi berdampak langsung pada keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat MBG.
Dudung meminta agar dapur yang tidak memenuhi standar segera diperbaiki dalam waktu dekat. “Kalau tidak bisa diperbaiki dalam waktu dekat, segera ditutup saja,” kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa temuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut risiko kesehatan. “Jangan menganggap ini hal yang gampang. Kalau sampai terjadi keracunan, anak-anak yang jadi korban,” ujarnya.
Lebih jauh, KSP akan melakukan audit dan verifikasi nasional terhadap seluruh SPPG. Hasilnya akan digunakan untuk mengklasifikasikan kelayakan operasional dapur dalam tiga kategori, layak penuh, layak bersyarat, atau tidak layak beroperasi.
Dudung menegaskan proses verifikasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif seperti sertifikat. “Yang paling penting adalah kondisi nyata, terutama kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan,” ujarnya.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “BGN ya, untuk segera ditutup saja. Ini kan belatung di mana-mana coba perhatikan. Ini sangat dekat sekali, ya, kalau enggak segera dikasih waktu. Kalau misalnya tidak bisa diperbaiki, dalam waktu dekat segera akan ditutup aja saya sampaikan demikian,” ujar kata mantan Pangdam Jaya itu.
Dudung menilai pelaksanaan MBG tidak boleh hanya berorientasi pada target jumlah makanan yang disalurkan. Esensi program justru terletak pada kualitas gizi dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.
“Kalau hanya mengejar target, catering juga bisa. Tapi yang utama adalah nilai gizi dan kesehatannya,” ujarnya.
Ia menekankan program ini menggunakan uang negara sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dudung meminta keterlibatan masyarakat, termasuk perangkat wilayah seperti RT, untuk ikut mengawasi pelaksanaan program di lapangan.
“Ini uang rakyat. Harus dipastikan benar-benar untuk membentuk generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.
KSP menyebut inspeksi mendadak akan dilakukan ke sejumlah daerah lain, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Barat, secara acak untuk memastikan standar pelaksanaan MBG diterapkan konsisten di seluruh wilayah.
Sehari sebelumnya (11/5/2026), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan sekitar 240 SPPG dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar yang ditetapkan. Saat ini terdapat 28.390 SPPG di seluruh Indonesia yang melayani sekitar 62 juta penerima manfaat.
Menurut Dadan, penghentian sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan kesehatan dan kelayakan operasional, mulai dari sertifikasi hingga kondisi ruangan yang dinilai belum memadai.
Beberapa SPPG harus meningkatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan. SLHS menjadi syarat wajib bagi seluruh SPPG yang menjalankan Program MBG.
“Biasanya setelah satu bulan kalau SLHS-nya belum keluar, operasinya akan dihentikan sementara,” kata Dadan. (rmg/xan)