SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang mengklaim bisa mengatur penanganan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK memastikan klaim tersebut tidak benar dan merupakan modus penipuan.
Pernyataan ini disampaikan usai pemeriksaan Direktur PT Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, sebagai saksi pada Senin (27/4), dalam penyidikan perkara dugaan suap impor barang dan gratifikasi.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/4).
Menurut Budi, informasi tersebut beredar antara lain di wilayah Jawa Tengah. Ia menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Kami mewanti-wanti masyarakat untuk tidak memercayai oknum yang menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” kata Budi.
KPK meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui kanal pengaduan resmi.
Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban
Di sisi lain, KPK juga terus mendalami dugaan korupsi terkait permainan cukai rokok dan minuman keras di lingkungan DJBC. Lembaga antirasuah itu membuka peluang menjerat pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pejabat di internal DJBC.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
“Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan beberapa tindakan penyidikan terkait pihak-pihak yang diduga sebagai penerima,” ujarnya, Selasa (14/4).
Menurut Taufik, dugaan permainan cukai tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap importasi yang sebelumnya telah ditangani KPK. Dalam proses itu, penyidik menemukan indikasi pemalsuan serta penyalahgunaan peruntukan pita cukai.
“Termasuk permainan cukai, ada yang palsu dan ada yang salah peruntukan. Misalnya, cukai untuk rokok linting dan filter memiliki tarif berbeda, namun diduga disalahgunakan,” katanya.
KPK menyebut dugaan praktik tersebut telah masuk dalam radar penyidikan, meski pengungkapannya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang
Sejumlah saksi dari kalangan pengusaha rokok telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Nama-nama tersebut muncul dalam dokumen yang disita penyidik saat penggeledahan di kantor DJBC.
Dokumen itu, kata Taufik, disusun oleh salah satu tersangka, yakni Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. “Dari hasil analisis dokumen tersebut, ditemukan beberapa nama pengusaha rokok, sehingga kami lakukan pemanggilan untuk pendalaman,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang.
Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS); serta
Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL). Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka tambahan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Total tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Dalam pengembangan perkara, KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik juga menemukan logam mulia serta uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp2 miliar dari safe deposit box di Medan yang diduga terkait dengan salah satu tersangka.
Baca Juga: Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Ditolak
Berkas perkara untuk pihak Blueray Cargo telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan akan segera disidangkan. Sementara itu, penyidik masih mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pelaku usaha untuk melengkapi berkas perkara. (rmg/xan)
