SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai penolakan dari sejumlah partai. Mereka menilai jabatan ketua umum merupakan urusan internal yang tidak perlu diatur pihak luar.
Rekomendasi itu tertuang dalam Ikhtisar Laporan Tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April. Dalam dokumen tersebut, KPK mengajukan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik, termasuk revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Salah satu poinnya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode guna mendorong kaderisasi. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan usulan itu dilandasi hasil kajian terkait kerawanan korupsi di sektor politik. Menurutnya, persoalan kaderisasi dan tingginya ongkos politik menjadi perhatian utama.
“Temuan kajian menunjukkan kaderisasi di partai politik menjadi substansi penting dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya. Ia menambahkan, kajian tersebut juga melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik.
Namun, sejumlah partai menolak usulan tersebut. Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa, Hasanuddin Wahid, menilai pembatasan masa jabatan bukan solusi utama. “Yang lebih penting adalah membangun mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan yang demokratis sesuai karakter partai,” katanya.
Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Penolakan juga disampaikan Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron. Ia menegaskan masa jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai. “Tidak perlu ada pembatasan dari luar,” ujarnya.
Senada, juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Guntur Romli, menilai usulan KPK melampaui kewenangan. Ia menyebut partai memiliki otonomi yang dijamin konstitusi dan undang-undang. “KPK seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi, bukan mencampuri kedaulatan partai,” katanya.
Berbeda sikap ditunjukkan Partai Golkar. Sekjennya, Sarmuji, menilai kualitas demokrasi internal lebih penting dibanding soal pembatasan masa jabatan. “Jika demokrasi internal terjaga, ketergantungan pada satu sosok bisa dihindari,” ujarnya.
Dukungan justru datang dari Partai Keadilan Sejahtera. Sekjen PKS, Muhammad Kholid, mengatakan pembatasan masa jabatan sudah diterapkan di partainya. “Kami mengapresiasi usulan KPK. Di PKS, ketua umum dibatasi maksimal dua periode,” ucapnya, sembari menegaskan tetap menghormati mekanisme internal partai lain.
Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan agar KPK berhati-hati dalam mengusulkan kebijakan. Ia menilai perlu kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi. “Persoalannya mungkin bukan pada masa jabatan, melainkan akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” katanya. (rm)




























