Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Rubrik Nasional
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menolak permintaan JC Sonny Sonjaya. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Sebab, penyidik menilai, Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut. Selain itu, dia juga belum mengakui perbuatannya secara utuh.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pengajuan JC harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Menurut Syarief, terdapat dua syarat utama agar permohonan JC dapat dikabulkan, yakni pemohon bukan merupakan pelaku utama tindak pidana dan bersedia mengakui perbuatannya.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, Sony memiliki peran sentral dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi objek dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

“Dalam hal ini, saudara SS melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ujarnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa Sony belum mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan kepadanya.Padahal pengakuan terhadap tindak pidana yang dilakukan merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan JC.

BeritaTerbaru

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB

“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” tegas Syarief.

Meski demikian, Kejagung mengapresiasi informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan.

Menurut Syarief, keterangan yang diberikan dapat membantu membuat terang perkara dan akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.

“Semua informasi yang disampaikan oleh saksi maupun tersangka, apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2026), Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Selain sebagai tersangka, pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan permohonan JC yang diajukannya.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Usai pemeriksaan, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya membongkar dugaan penyimpangan dalam dua proyek pengadaan di lingkungan BGN, yakni pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari (fingerprint) yang seluruhnya dilakukan melalui skema sewa.

“Nah, tapi ada lagi yang lebih menarik. Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Jadi, sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,” ujar Krisna.

Menurutnya, proyek tersebut mencakup pemasangan lima unit CCTV di setiap titik SPPG dengan total sekitar 5.000 unit CCTV dan nilai anggaran lebih dari Rp 300 miliar.

“NGN meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari,” tuturnya.

Krisna mengklaim, saat Sony meminta vendor memperlihatkan keberadaan CCTV dan alat pemindai sidik jari tersebut, perangkat dimaksud tidak dapat ditunjukkan karena tidak terpasang di lokasi sebagaimana mestinya.

“Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan fiktif,” jelasnya.

Selain dugaan proyek fiktif, Krisna menyebut kliennya juga mengungkap adanya 41 nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya sebanyak 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik.

“Totalnya 41 nama. Jadi sekarang bertambah menjadi 41 nama,” ungkap Krisna.

Menurut dia, nama-nama tersebut muncul dalam komunikasi terkait permintaan titik SPPG yang tersimpan di ponsel Sony dan telah dikonfirmasi penyidik saat pemeriksaan berlangsung. “Dibukakan tadi WhatsApp terkait permintaan titik itu,” katanya.

Meski demikian, Krisna menegaskan kliennya tidak mengetahui apakah titik-titik SPPG tersebut benar-benar diperjualbelikan.

Ia juga membantah Sony menerima uang dari dugaan praktik penjualan titik SPPG. Krisna hanya menyebut bahwa pihak-pihak yang namanya muncul dalam data tersebut berasal dari kalangan yang dikenal publik, termasuk sejumlah tokoh politik. “Ya, pokoknya dari kalangan politik lah,” tutupnya. (rmg)

Tags: BGNkejagungkorupsiMBGpenyidikan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Jaro Kanekes Desak Perluasan Parkir Baduy

Jaro Kanekes Desak Perluasan Parkir Baduy

Senin, 31 Agu 2026 20:18 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari

DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari

Selasa, 1 Sep 2026 18:03 WIB

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.