SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Sebab, penyidik menilai, Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut. Selain itu, dia juga belum mengakui perbuatannya secara utuh.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pengajuan JC harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Menurut Syarief, terdapat dua syarat utama agar permohonan JC dapat dikabulkan, yakni pemohon bukan merupakan pelaku utama tindak pidana dan bersedia mengakui perbuatannya.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, Sony memiliki peran sentral dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi objek dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Selama Libur Sekolah, 305 SPPG di Kabupaten Tangerang Tidak Beroperasi
“Dalam hal ini, saudara SS melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ujarnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa Sony belum mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan kepadanya.Padahal pengakuan terhadap tindak pidana yang dilakukan merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan JC.
“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” tegas Syarief.
Meski demikian, Kejagung mengapresiasi informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan.
Menurut Syarief, keterangan yang diberikan dapat membantu membuat terang perkara dan akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.
“Semua informasi yang disampaikan oleh saksi maupun tersangka, apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2026), Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Selain sebagai tersangka, pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan permohonan JC yang diajukannya.
Baca Juga: Masa Libur Sekolah Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya membongkar dugaan penyimpangan dalam dua proyek pengadaan di lingkungan BGN, yakni pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari (fingerprint) yang seluruhnya dilakukan melalui skema sewa.
“Nah, tapi ada lagi yang lebih menarik. Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Jadi, sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,” ujar Krisna.
Menurutnya, proyek tersebut mencakup pemasangan lima unit CCTV di setiap titik SPPG dengan total sekitar 5.000 unit CCTV dan nilai anggaran lebih dari Rp 300 miliar.
“NGN meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari,” tuturnya.
Krisna mengklaim, saat Sony meminta vendor memperlihatkan keberadaan CCTV dan alat pemindai sidik jari tersebut, perangkat dimaksud tidak dapat ditunjukkan karena tidak terpasang di lokasi sebagaimana mestinya.
“Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan fiktif,” jelasnya.
Selain dugaan proyek fiktif, Krisna menyebut kliennya juga mengungkap adanya 41 nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya sebanyak 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Totalnya 41 nama. Jadi sekarang bertambah menjadi 41 nama,” ungkap Krisna.
Menurut dia, nama-nama tersebut muncul dalam komunikasi terkait permintaan titik SPPG yang tersimpan di ponsel Sony dan telah dikonfirmasi penyidik saat pemeriksaan berlangsung. “Dibukakan tadi WhatsApp terkait permintaan titik itu,” katanya.
Meski demikian, Krisna menegaskan kliennya tidak mengetahui apakah titik-titik SPPG tersebut benar-benar diperjualbelikan.
Ia juga membantah Sony menerima uang dari dugaan praktik penjualan titik SPPG. Krisna hanya menyebut bahwa pihak-pihak yang namanya muncul dalam data tersebut berasal dari kalangan yang dikenal publik, termasuk sejumlah tokoh politik. “Ya, pokoknya dari kalangan politik lah,” tutupnya. (rmg)
