SATELITNEWS.COM, BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp27 miliar atas kasus tersebut.
”Kita sudah gugat ke pengadilan, gugatan kita kurang lebih Rp27 miliar. Sedangkan untuk pidananya ditangani oleh Polres. Sehingga pidananya diproses dan perdatanya juga kami gugat. Hasil perhitungan dari ahli, kerugiannya kurang lebih Rp27 miliar,” ungkap Rizal saat mendampingi Menteri LH dalam acara sarasehan bersama Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong, Bogor, Minggu (14/6/2026).
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan komitmen penuh instansinya dalam mengawal kelestarian sungai tersebut. Dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane ini, Jumhur memastikan bahwa Kementerian LH berdiri bersama dan berpihak kepada komunitas peduli sungai.
”Kita berada di pihak teman-teman komunitas Cisadane, pihak yang benar itu. Kita lihat proses pengadilannya nanti,” tegas Jumhur secara berwibawa.
Langkah tegas kementerian ini pun mendapat respons positif dari kalangan pergerakan. Di sela-sela dialog dan sarasehan tersebut, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) sekaligus Penasihat Jaringan Jurnalis Lingkungan (Environmental Journalists Network/EJN), Ade Yunus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya.
”Izin Pak Menteri, jika Kementerian LH sudah menetapkan sanksi administratif dan gugatan perdata terkait kasus pencemaran Cisadane, izinkan kami tetap mengawal kasus tersebut hingga penetapan sanksi pidananya,” tandas Ade di hadapan Menteri LH. (aditya)
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Desak Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Cisadane
