SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Upaya dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat untuk melarikan diri setelah membawa kabur sebuah mobil boks berakhir di tangan petugas.
Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap keduanya setelah pengejaran yang berlangsung dari wilayah Larangan hingga kawasan Graha Raya, Tangerang Selatan, Jumat (12/6/2026) dini hari.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (35) dan SNR (27). Mereka ditangkap setelah diduga mencuri sebuah mobil boks yang terparkir di depan deretan ruko di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Opsnal Unit III Ranmor yang dipimpin IPTU Saepudin melaksanakan patroli pada jam-jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian dipantau hingga diduga melakukan aksi pencurian terhadap sebuah mobil boks yang sedang terparkir.
“Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan aksi pencurian terhadap sebuah mobil boks yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan,” kata Parikhesit, Sabtu (13/6/26)
Baca Juga: 13 Pemuda Ditangkap Usai Bacok Pelajar di Cibodas Kota Tangerang
Setelah berhasil membawa kendaraan hasil curian, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan pengejaran hingga memasuki kawasan Jalan Akses Graha Raya, Serpong Utara.
Namun, saat hendak dihentikan, pelaku justru berusaha melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas.
Karena dinilai membahayakan keselamatan anggota di lapangan, petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama kendaraan hasil curian.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil boks hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci letter T, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil boks yang dicuri diketahui milik seorang karyawan swasta bernama Sumarsono. Kendaraan itu diparkirkan di depan toko bahan kain tempat korban bekerja sebelum akhirnya dibawa kabur pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Baca Juga: Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda,” ujar Parikhesit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraannya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan polisi 110,” katanya.
Jauhari menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(ari)
Baca Juga: Pria di Kota Tangerang Disekap dan Diikat Berjam-Jam Karena Utang, Pelaku Ayah-Anak
