SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebuah kontrakan sederhana di wilayah Benda, Kota Tangerang, mendadak menjadi pusat perhatian aparat Kepolisian. Dari bangunan yang tampak biasa itu, polisi menemukan tumpukan obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah di Tangerang dan sekitarnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, pada Jumat (12/6/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita total 135.346 butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris. Berbekal informasi tersebut, tim operasional Polsek Benda melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Polisi kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar,” kata Sriyono, Sabtu (13/6/2026).
Penangkapan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut.
Saat penggeledahan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan, petugas menemukan ribuan pil berbagai jenis yang tersusun dalam kemasan dan wadah penyimpanan. Sebagian di antaranya diduga telah siap diedarkan kepada pembeli.
Baca Juga: Gagal Curi Mobil Boks, 2 Pelaku Ditangkap Polres Metro Tangerang
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Tangerang.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, serta 130 butir Alprazolam dan Riklona. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, dan satu unit sepeda motor yang diduga dipakai dalam kegiatan distribusi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa aktivitas peredaran obat keras tersebut dilakukan dalam skala besar.
Menurut Kapolres, penyalahgunaan obat keras menjadi ancaman serius karena kerap menyasar kalangan remaja dan dapat memicu berbagai tindak kriminalitas. “Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” ujar Jauhari.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang semakin marak dilakukan melalui berbagai modus, termasuk transaksi langsung kepada pembeli. Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam,” katanya. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Benda. Sementara itu, penyidik terus menelusuri asal-usul pasokan obat keras tersebut dan memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran ilegal tersebut. (ari)
Baca Juga: 13 Pemuda Ditangkap Usai Bacok Pelajar di Cibodas Kota Tangerang
