SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk terus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah melalui penataan belanja pegawai dan penguatan kemandirian fiskal di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Arief, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD pada dasarnya bertujuan memastikan anggaran daerah lebih banyak dialokasikan untuk program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Spirit dari ketentuan tersebut adalah agar kebijakan anggaran pemerintah daerah benar-benar memberikan dampak kepada masyarakat dan memastikan prinsip efektif serta efisien dalam pelaksanaannya,” kata Arief.
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kualitas pelayanan publik, melainkan menjaga agar alokasi anggaran tidak terlalu besar terserap untuk belanja pegawai sehingga ruang fiskal bagi program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap tersedia.
Namun demikian, Arief menilai relaksasi terhadap ketentuan tersebut yang diberikan pemerintah pusat dapat menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran di tengah dinamika fiskal saat ini.
“Kebijakan relaksasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan ulang prioritas anggaran dan memperbaiki tata pola kerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Usulkan Flyover di Perlintasan Maulana Hasanuddin
Menurutnya, ASN tetap menjadi tulang punggung pelayanan publik sehingga kebutuhan pembiayaan aparatur harus tetap diperhitungkan secara proporsional. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap komponen belanja pegawai agar penggunaannya semakin tepat sasaran.
Arief mendorong Pemkot Tangerang melakukan analisis komprehensif terhadap struktur belanja pegawai, termasuk memperkuat skema pemberian insentif berbasis kinerja.
“Komponen belanja pegawai yang masih bisa diefisienkan perlu dievaluasi. Pendekatan insentif berbasis kinerja harus diperkuat dengan sistem penilaian yang lebih baik sehingga anggaran yang dikeluarkan benar-benar berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar komponen belanja yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan operasional pelayanan publik maupun pencapaian target kinerja birokrasi ditinjau kembali untuk memastikan penggunaan APBD lebih efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Arief turut menyoroti dampak pengurangan transfer ke daerah terhadap postur APBD Kota Tangerang. Ia mengakui kebijakan tersebut menyebabkan penurunan kapasitas anggaran daerah dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, ia melihat kondisi tersebut juga membawa sisi positif berupa meningkatnya tingkat desentralisasi fiskal Kota Tangerang yang kini ditopang lebih besar oleh pendapatan daerah sendiri.
Baca Juga: Tinjau Fasilitas Kontingen Popda XII Banten asal Kota Tangerang, Wakil Ketua DPRD: Fasilitas Terbaik
“Di satu sisi pemangkasan transfer memang berdampak pada postur APBD. Namun di sisi lain, kondisi ini mendorong peningkatan persentase desentralisasi fiskal Kota Tangerang hingga berada di atas 50 persen,” ujarnya.
Arief menegaskan bahwa penguatan kemandirian fiskal harus menjadi agenda penting pemerintah daerah ke depan. Namun upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh hanya berorientasi pada target penerimaan semata.
Menurutnya, pemerintah perlu membangun ekosistem ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah akan terjadi secara berkelanjutan.
“Mindset yang harus dibangun bukan sekadar mengumpulkan pendapatan daerah. Yang lebih penting adalah menciptakan nilai tambah dan peluang ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Ketika ekonomi masyarakat tumbuh, penerimaan pajak dan retribusi daerah juga akan meningkat,” tutup Arief.(made)
