SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Praktik pembuangan sampah liar yang mengancam kesehatan lingkungan di Kota Tangerang mulai disikat. Pemerintah Kota Tangerang menyegel paksa sebuah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, setelah terbukti beroperasi tanpa izin dan memicu risiko pencemaran serius pada tanah, air, hingga udara di permukiman warga.
Penutupan paksa operasional lahan pembuangan sampah liar tersebut ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan secara langsung di lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, tindakan tegas ini diambil karena pengelola dinilai mengabaikan prosedur operasional baku yang diatur oleh pemerintah. “Kami bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Tangerang telah melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam terkait pelanggaran perizinan di lokasi tersebut. Tidak sekadar menutup lahan, Pemkot Tangerang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang juga mengambil langkah hukum dengan memeriksa langsung para pelaku pengelola sampah ilegal tersebut. Langkah ini diambil untuk menghentikan total rantai pasok sampah tidak resmi ke lokasi tersebut.
Untuk memastikan lokasi tersebut tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi, Pemkot Tangerang akan melimpahkan fungsi pengawasan harian kepada otoritas lingkungan tingkat kecamatan dan kelurahan. ”Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” kata Wawan yang saat itu didampingi oleh Kapolsek Pinang, Iptu Aditya Wijanarko.
Kasus di Kecamatan Pinang ini menjadi bagian dari operasi besar-besaran pemberantasan TPS liar di Kota Tangerang. Pemerintah daerah mengonfirmasi telah mengantongi sejumlah titik lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa. Dalam waktu dekat, agenda penertiban akan diperluas ke beberapa lokasi yang kini sudah masuk dalam tahap pengawasan intensif, di antaranya: di Kawasan Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas dan di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.
Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, DLH Kota Tangerang Ingatkan Agar Tak Terjaring Lagi
Di sisi lain, Pemkot Tangerang juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan cara melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah mereka. ”Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” tutur Wawan. (ari)
