SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Proses pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu penetapan lokasi (penlok) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah, mengatakan hingga saat ini tahapan pembebasan lahan belum dapat dilanjutkan sebelum penetapan lokasi resmi diterbitkan.
“Sekarang kita masih nunggu penetapan lokasi dari Perkim, kan ditetapkan lokasinya, di kelurahan apa, kecamatan mana gitu,” ujar Bani, Selasa (9/6).
Menurutnya, lahan yang akan dibebaskan sebenarnya sudah diketahui. Namun secara administratif, pemerintah harus terlebih dahulu menerbitkan penetapan lokasi sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya.
Setelah penlok diterbitkan, proses appraisal atau penilaian harga lahan akan dilakukan oleh tim profesional yang berwenang. Hasil penilaian tersebut nantinya akan disampaikan kepada warga yang terdampak pembebasan lahan.
“Setelah penlok baru appraisal dilakukan penaksiran harga, baru nanti disampaikan ke warga,” ucapnya.
Bani menyebut luas lahan yang direncanakan untuk dibebaskan mencapai sekitar tiga hektare. Terkait penentuan nilai ganti rugi, Bani menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan harga secara sepihak. Penilaian akan dilakukan oleh tim appraisal independen yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Baca Juga: Puluhan Paspor Bekas Berserakan di Halte BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan
“Ada timnya, profesional kan, ada timnya itu. Kita enggak bisa menginikan, karena itu tim yang memang berkompeten menentukan harga di objek tersebut. Khususlah dari pusat, tim appraisal. Bukan pemerintah pusat ya, tim appraisal yang di pusat,” klaimnya.
Penilaian tersebut, kata Bani, akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga pasar, hingga faktor-faktor lain yang relevan di lokasi.
“Ya tentunya, kan banyak pertimbangan. NJOP-nya, harga pasar, apa segala macam, pertimbangannya banyak. Makanya kita tunjuk yang memang yang berkompeten yang menentukan itu,” sebutnya.
Saat ditanya mengenai target penyelesaian proses pembebasan lahan pada Juni 2026, Bani berharap seluruh tahapan dapat berjalan cepat. Namun ia mengakui proses tersebut bergantung pada sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang masih berlangsung.
“Kita lihat aja, mudah-mudahan. Saya pengennya secepatnya,” katanya.
Selain lahan milik warga, terdapat pula musala yang masuk dalam area terdampak pembebasan lahan. Mengenai hal tersebut, Bani mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu melihat status kepemilikan lahannya, apakah merupakan tanah pribadi atau tanah wakaf.
Baca Juga: SIM Keliling Tangsel Senin 8 Juni 2026, Cek di Sini Lokasi dan Jadwalnya
“Nanti liat ya nanti kita bicarakan seperti apa, ya kalau pengennya sih seperti itu biar ada win-win solution. Betul dipertimbangkan,” pungkasnya. (eko)
