SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Masalah pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri di Kabupaten Tangerang kian mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat telah menerima sedikitnya 51 pengaduan kasus dugaan pencemaran yang disebabkan oleh industri pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) serta aktivitas pembakaran sampah ilegal.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengungkapkan, puluhan aduan yang masuk tersebut didominasi oleh dua klaster masalah utama, yakni pembuangan limbah B3 industri serta pembakaran sampah skala besar secara ilegal.
”Dari total pengaduan Januari sampai Juni 2026, terdapat 51 laporan terkait dugaan pelanggaran limbah B3 dan pembakaran sampah,” kata Sandi Nugraha kepada Satelit News, Selasa (9/6/2026).
Sandi menegaskan, seluruh laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti secara hukum. Perusahaan yang terbukti membandel dan merusak ekosistem langsung dilaporkan balik oleh DLHK ke pihak Kepolisian hingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI untuk dijatuhi sanksi tegas.
”Sudah kita tindak lanjut, ada yang dilaporkan kepada Kepolisian dan ada juga yang dilaporkan kepada KLH RI. Di kementerian sendiri, saat ini sekitar tiga kasus sudah masuk tahap pendampingan,” terangnya.
Berdasarkan proses verifikasi lapangan dan penyelidikan administrasi, objek kejahatan lingkungan ini terjadi hampir di seluruh sektor vital, mulai dari pencemaran tanah, sungai, lahan permukiman, hingga polusi udara. Wilayah sebarannya pun merata di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Wabup Tangerang “Sentil” ASN Merokok Sembarangan
”Aduan ini berasal dari seluruh wilayah kecamatan. Untuk kasus pembakaran sampah, arahnya lebih kepada pembinaan. Namun, ada juga lokasi yang langsung kita lakukan penutupan aset dan barang-barangnya oleh Satpol PP,” tegas Sandi.
Merespons fenomena ini, Ketua Aktivis Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Kabupaten Tangerang, Ayi Abdullah angkat bicara. Ia mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana atau pencabutan izin bagi korporasi yang nakal.
”Tindak lanjut aduan ini tentu sangat baik, tetapi penegakan sanksi tegas harus berjalan tanpa pandang bulu. Hal ini penting sebagai efek jera agar tidak ada lagi oknum atau korporasi tidak bertanggung jawab yang merusak alam Kabupaten Tangerang,” tandas Ayi. (alfian/aditya)
