SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat koordinasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MBG yang digelar di Aula Lengkong, Puspemkot Tangsel, Kamis (11/6).
Rapat tersebut melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program MBG, Badan Gizi Nasional (BGN), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan berbagai upaya dalam mendukung pelaksanaan Program MBG.
Menurut Bambang, Pemkot Tangsel tidak hanya berfokus pada jumlah penerima manfaat program, tetapi juga memastikan ekosistem pendukung program dapat tumbuh dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Ekosistemnya ini yang mau kita pastikan apakah sudah terbentuk, terbentuknya ini diharapkan adanya di Tangsel. Bukan ekosistem rantai pasok, adanya di luar Tangsel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Satgas Percepatan Program MBG yang telah dibentuk sejak akhir 2025 kini mulai diperkuat fungsinya agar berbagai regulasi yang telah ada dapat diimplementasikan secara lebih konkret melalui pengawasan dan evaluasi di lapangan.
Baca Juga: Antisipasi Polemik SPMB 2026/2027, Dindikbud Tangsel Komitmen Transparan, dan Akuntabel
Bambang juga menyoroti pentingnya aspek legalitas dan perizinan dapur penyedia MBG. Namun demikian, menurutnya perlu ada kesepahaman bersama agar proses pemenuhan legalitas tidak menghambat pelayanan kepada para penerima manfaat.
“Apakah ini perlu kita benahi dulu atau kita sambil berjalan kita pastikan ini tidak perlu kita sentuh karena kita gak pengen mengganggu para penerimaan manfaat,” sebut Bambang.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tangsel, Nindy Sabrina menjelaskan bahwa sesuai arahan Kemendagri, pemerintah daerah kini memiliki peran lebih besar dalam melakukan monitoring terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Jika ditemukan pelanggaran terhadap petunjuk teknis pelaksanaan program, instansi terkait dapat memberikan rekomendasi kepada BGN untuk menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasional sementara atau suspend.
“Jadi intinya nanti kalau misalnya ada rekomendasi atau atensi dari instansi terkait SPPG tertentu yang memang melanggar juknis maka BGN menerima saran untuk suspend,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini fokus Program MBG juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya sasaran utama adalah peserta didik, kini perhatian lebih diarahkan kepada kelompok rentan yang dikenal sebagai 3B, yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita, sebagai bagian dari upaya percepatan pencegahan stunting.
Baca Juga: Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi
“Jadi kalau sekarang dari segi sasaran memang sudah berubah, bukan peserta didik lagi, tapi lebih ke 3B. Bumil, Busui, balita, karena pencegahan stunting itu ada di 3B bukan di pelajar, lalu sekarang bukan masalah kuantitas dari dapur tapi lebih dari kualitasnya, monitoringnya lebih ke internal dari segi menu, makanan, infrastruktur, sampai pengelolaan limbah,” paparnya.
Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat 131 SPPG di Kota Tangsel. Dari jumlah tersebut, 109 SPPG telah aktif beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan. Terkait legalitas, Nindy menjelaskan bahwa saat ini setiap SPPG wajib memiliki surat ready operational yang diterbitkan setelah sejumlah aspek dasar dinyatakan memenuhi ketentuan. Salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“SLHS kalau sesuai juknis harus diselesaikan tiga bulan pertama, cara mendorongnya dengan adanya satgas kami mencoba menerima masukan dari berbagai instansi terkait mungkin ada masukan yang bisa kita tambahkan. Kalau SLHS sekarang sebenarnya bukan ready operasional, maksudnya bisa sambil berjalan hanya dibatasi tiga bulan pertama,” ungkap Nindy.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendalin Mahdaniar mengungkapkan bahwa pemenuhan persyaratan sanitasi masih menjadi tantangan bagi sebagian besar SPPG di Tangsel. Menurutnya, kendala utama berasal dari aspek administrasi dan sarana prasarana yang belum memenuhi ketentuan.
“Yang pertama persyaratan administrasi, karena pendirian pembangunan gedung, NIB, itu rata-rata belum pada punya. Kemudian yang kedua sarana prasarana, rata-rata di Tangsel IPAL- nya tidak memenuhi syarat, kemudian sumber air bersihnya masih belum bebas ecoli. Itu dari hasil inspeksi lingkungan harus memenuhi semua,” papar Allin.
Dijelaskan Allin, dari 109 SPPG yang telah beroperasi, saat ini baru 15 SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Namun demikian, proses penerbitan sertifikat terus berjalan.
Baca Juga: Akibat Jual Beli 6.877 titik SPPG, MBG Boros Rp1 T/ Bulan
“Saat ini yang baru punya SLHS baru 15 SPPG, jadi sebetulnya di kami ada 20 proses verifikasi di PTSP, 15 sudah keluar, kemudian masih ada 15 SPPG yang sudah kita verifikasi, mereka tinggal daftar ke OSS,” pungkasnya. (eko)
