SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (5/6/2026) sebagai bagian dari persiapan proses persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Hari ini ya Senin, dapat menyampaikan bahwa tersangka pada hari ini, DRL, sudah kita terima pelimpahannya hari Jumat. Yang mana pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua. Tahap dua itu adalah pelimpahan, penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Made kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).
“Jadi dari hari Jumat sore, DRL setelah dari Cilegon diterima di sini karena berkas perkara sudah kita nyatakan P21, sehingga yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Peneliti,” ujarnya.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejari Kota Tangerang membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tujuh orang. Dimana amereka berasal dari Kejari dan Kejati.
“Sudah. Jadi Kejari, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri sudah langsung menunjuk tim sebanyak empat orang dari P16A di Kota Tangerang. Jadi jumlah keseluruhan JPU yang akan bersidang nanti tujuh orang. Tiga dari Kejati, empat orang dari Kejaksaan Negeri,” ujar Made.
Baca Juga: Konflik Dokter Richard Lee dan Doktif: Saling Lapor, Berujung Sama-sama Jadi Tersangka
“Yang Katimnya adalah Kasubsi Penuntutan, Pak Randika nanti yang akan memimpin persidangan ini,” imbuhnya.
Made menjelaskan banyaknya jumlah jaksa yang ditunjuk bukan karena faktor khusus. Hal itu untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan tidak terkendala agenda perkara lain.
“Secara SOP JPU berapa saja boleh karena ini perkara dari Kejati, limpahan Kejati, dan diserahkan kembali kepada Kejari Kota Tangerang yang mana locus delicti-nya di Kota Tangerang, maka yang menangani Jaksa Kota Tangerang,” ujarnya.
“Jadi nanti paling yang bersidang cuma dua ataupun tiga orang. Jadi supaya perkara ini tidak terhambat, prosesnya bisa dilakukan secara cepat,” katanya.
Menurut Made, penambahan personel dilakukan mengingat tingginya beban perkara yang ditangani Kejari Kota Tangerang.
“Karena perkara di Kota Tangerang ini kan sangat banyak sekali. Sehingga jaksa yang menangani ini lebih konsen, lebih full. Tidak hanya perkara ini saja, semua perkara kita tangani dengan baik. Karena ini merupakan perkara yang menarik perhatian publik, sehingga pimpinan lebih concern kepada tersangka DRL ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman
Terkait jadwal persidangan, Made mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui sistem elektronik E-Berpadu. Namun, hingga kini proses masih berada pada tahap verifikasi.
“Setelah dilakukan tahap dua, sore itu kita langsung limpahkan berkas perkara di pengadilan melalui sistem namanya E-Berpadu. Kemudian dari sistem itu, dari pelimpahan berkas perkara tersebut, masih dilakukan verifikasi,” jelasnya.
Menurutnya penentuan jadwal sidang biasanya membutuhkan waktu sekitar tujuh hari sejak pelimpahan berkas dilakukan.
“Hari ini pun akan masih dilakukan verifikasi dan menentukan jadwal persidangan. Biasanya 7 hari dari kita limpah berkas sampai dengan ditentukan jadwal persidangan. Ketika sudah ditentukan jadwal persidangan, maka akan dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” ungkap Made.
Saat ditanya mengenai lokasi persidangan, ia memastikan perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Berkas sudah kita limpahkan. Tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” pungkasnya. (dtc)
Baca Juga: Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara, PN Tangerang Digeruduk Massa
