SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Aksi saling lapor antara Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee semakin memanas. Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan polisi dengan nomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan Dokter Richard Lee sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 15 Desember lalu. Dia menjadi tersangka atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Persisnya untuk produk dan treatment kecantikan. Laporan tersebut dibuat oleh Doktif Samira.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Dokter Richard Lee),” ungkap Kombes Reonald Simanjuntak.
Meski begitu, Reonald gak menjelaskan lebih jauh soal kronologi kasus tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penyidikan, ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.
Konflik tersebut berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif Samira juga ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan bahwa pihaknya yang menangani kasus tersebut. Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidikan atas kasus tersebut berlangsung sejak 12 Desember 2025.
“Sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” katanya.
Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. “Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Dwi mengatakan pihaknya juga akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026.
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” ujarnya. (dtc)