SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Polsek Ciledug mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban penggelapan bermodus gadai bernama Edy Maulana, Rabu (22/7/2026). Kini motor tersebut dikembalikan ke pemiliknya.
Kendaraan itu sempat hilang jejak dan berpindah tangan hingga ke kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Korban mengaku sepeda motor miliknya digelapkan oleh terlapor berinisial A dengan modus gadai.
Motor awalnya diserahkan pada 8 Maret 2026. Namun, meski korban sudah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026, pelaku A tak kunjung mengembalikannya.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk dan penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto langsung melacak keberadaan kendaraan. Didampingi Bhabinkamtibmas Teluknaga, tim berhasil menemukan motor korban di kawasan Tanjung Pasir pada Sabtu (18/7/2026).
Nahas, saat ditemukan motor sudah berada di penguasaan pihak lain. Polisi bahkan menemukan adanya oknum yang nekat meminta uang tebusan sebesar Rp8 juta agar motor tersebut bisa dibawa pulang oleh korban.
Guna mencegah konflik di lapangan serta memberikan kepastian hukum, petugas langsung mengamankan Yamaha NMAX tersebut ke Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kendaraan akhirnya resmi diserahkan kembali kepada Edy Maulana.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Penipuan Plastik Gilingan, 4 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam merespons aduan masyarakat. “Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat untuk mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dapat dipulihkan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Jauhari, Rabu (22/7/2026).
Jauhari menegaskan pihaknya tidak berhenti sampai di sini. Penyidik saat ini masih terus memburu terlapor utama berinisial A serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang menguasai motor korban. Polisi juga membuka peluang menerapkan pasal penadahan bagi pihak yang terbukti menampung barang hasil kejahatan tersebut.
Belajar dari kasus ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan transaksi gadai kendaraan tanpa dasar hukum yang sah. “Masyarakat jangan mudah tergiur transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan buat perjanjian tertulis. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke kepolisian,” imbau Jauhari. (ari)
Baca Juga: Tipu Dokter asal Tangsel, Kades Taban Segera Disidang

















