SATELITNEWS. COM, TANGERANG—Pemerintah Provinsi Banten merespon cepat kasus dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan air Sungai Cisadane berubah warna menjadi hitam pekat di wilayah Teluknaga dan Pakuhaji.
Dinas Lingkungan Hidup Banten bersama Wakil Ketua DPRD Barhum dan DLHK Kabupaten Tangerang menyegel tiga perusahaan yang disinyalir menjadi penyebab pencemaran sungai tersebut.
Penyegelan dilakukan pada Senin (20/7), dua hari setelah Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup melakukan investigasi.
Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan ketiga perusahaan yang disegel berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga.
Ketiga perusahaan yang disegel masing-masing perusahaan jasa penatu celana jeans, daur ulang plastik dan ingot atau aluminium. Seluruhnya tidak memiliki izin operasional.
“Hari ini ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami lakukan penyegelan karena tidak berizin,” ungkap Wawan.
Baca Juga: Kekeringan di Banten Semakin Meluas, Ribuan Kepala Keluarga Terdampak
Penyegelan itu dilakukan sesudah DLH melaksanakan inspeksi mendadak ke lokasi. Inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab pasti perubahan kualitas air serta melacak sumber pembuangan limbah yang merusak ekosistem sungai.
Berdasarkan pantauan awal di lapangan, perubahan warna dan bau menyengat tersebut diduga kuat berasal dari pembuangan limbah industri di sekitar aliran sungai.
“Kami melakukan investigasi ya, verifikasi ke lapangan sesuai dengan arahan dari Wakil Ketua DPRD Banten dan arahan dari pimpinan kami Gubernur Banten. Kami menginvestigasi ke lapangan ke beberapa titik yang lokasinya di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Teluknaga, ” kata Wawan.
Setelah dilakukan investigasi dan verifikasi lapangan, terdapat beberapa perusahaan yang tidak berizin dan diduga kuat berkontribusi dalam melakukan pencemaran air Sungai Cisadane hingga menghitam dan menimbulkan aroma bau.
Wawan menegaskan, selama disegel pihak perusahaan dilarang beraktivitas atau beroperasi sebelum izinnya terpenuhi. Namun, apabila tetap membandel atau beraktivitas tanpa izin maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Penyegelan ini fungsinya untuk tidak ada aktivitas dulu. Sementara harus melakukan izin-izinnya dulu. Jadi kalau memang sudah berizin, ya silakan saja nanti penyegelan ini akan dibuka,” katanya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane, DLHK Banten Segera Turunkan Tim
Kepala Seksi Wasdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha menambahkan saat dilakukan penyegelan, dua perusahaan sedang beroperasi. Sementara satu perusahaan lainnya tidak produksi atau beroperasi.
Sandy juga mengatakan perusahaan loundry jeans tidak memiliki IPAL. Sementara perusahaan peleburan ingot atau almunium ini menggunakan tanah pengairan.
“Maka dari itu langsung kita segel, sementara untuk kepastian pencemaran dua perusahaan yaitu daur ulang plastik dan laundry terbukti. Sementara peleburan ingot masih diselidiki lebih dalam, ” katanya.
Sebelumnya diberitakan, menindaklanjuti kondisi Sungai Cisadane di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga berwarna hitam pekat, Gubernur Banten Andra Soni instruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten segera menelusurinya. (alfian)

















