SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Persaingan masuk sekolah negeri diperkirakan kembali menjadi tantangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang tidak sebanding dengan jumlah lulusan setiap tahunnya menjadi persoalan yang terus dihadapi pemerintah daerah.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyiapkan bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Program tersebut menyasar sekitar 5.000 siswa dengan nilai bantuan sebesar Rp1,8 juta per siswa untuk bersekolah di sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah kota.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengatakan pemerintah berupaya memastikan seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan meski tidak berhasil masuk sekolah negeri.
“Memang daya tampung sekolah negeri masih terbatas. Karena itu pemerintah kota sudah menyiapkan bantuan pendidikan yang bisa dimanfaatkan calon siswa yang belum tertampung agar tetap mendapatkan hak pendidikannya,” ujarnya usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula Blandongan, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Ombudsman Antisipasi Titip Menitip SPMB Di Banten
Selain persoalan daya tampung, potensi munculnya praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru juga menjadi perhatian pemerintah. Bambang menegaskan seluruh tahapan SPMB akan diawasi secara ketat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat.
Menurutnya, risiko pelanggaran selalu ada dalam setiap proses seleksi. Namun pemerintah berupaya memperkecil kemungkinan tersebut melalui pengawasan dan penerapan aturan yang tegas.
“Seluruh pihak yang terlibat di dalam SPMB, Bahwa kami niat dan ikhtiarnya adalah menjalankan SPMB ini secara terbuka, transparan, akuntabel, berkeadilan Sesuai dengan regulasi,” katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membuka posko layanan pengaduan selama pelaksanaan SPMB berlangsung. Posko tersebut disiapkan untuk memberikan informasi dan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang muncul selama proses pendaftaran.
Bambang mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan daripada mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Semangatnya adalah mencari solusi dan mendapatkan penjelasan yang benar. Jangan sampai masyarakat mengambil kesimpulan dari informasi yang belum tentu sesuai fakta,” katanya.
Baca Juga: Pengawasan MBG Diperketat, Baru 15 SPPG di Tangsel Punya SLHS
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengacu pada lima prinsip utama, yakni transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Menurut Deden, prinsip tersebut menjadi landasan seluruh tahapan penerimaan murid baru sehingga masyarakat dapat mengawasi prosesnya secara terbuka.
“Banyak pihak yang kami libatkan dalam deklarasi SPMB ada 5 prinsip, transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, itu motto SPMB. Kami setransparan mungkin, dalam semua proses itu yang kami utamakan,” pungkasnya. (eko)
